Breaking News

14 Februari 2019

Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru PNS Madrasah

Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru PNS Madrasah


Assalaamu'alaikum Sahabat Hanapi Bani.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama, Pasal 8 Ayat (1) diatur bahwa;
"Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya".
Ketentuan tersebut lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2016 tentenag Pemberian, Penambahan, an Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Agama.

Berkenaan dengan ketentuan tersebut diatas, agar pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Pegawai Negeri Sipil pada maddrasah dapat dilaksanakan secara tertib dan akuntabel, maka pembayaran Tunjangan Kinerja dilaksanakan sesuai mekanisme yang tercantum dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjanagan Kinerja Guru Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah.

Beriku isi dari JUKNIS tersebut;




Untuk mendownload filenya silahkan Sobat klik dibawah ini:
 www.hanapibani.com




0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Menag dan Majelis Masyayikh Bahas Rekognisi Santri dan Ma’had Aly

  Menag Yaqut Cholil Qoumas bertemu dengan Majelis Masyayikh السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI