Breaking News

10 Februari 2019

Perubahan Ekuivalen Tugas Tambahan Guru Berdasarkan Juknis TPG Tahun 2019

Perubahan Ekuivalen Tugas Tambahan Guru Berdasarkan Juknis TPG Tahun 2019


Assalaamu'alaikum Sahabat Hanapi Bani.

Yang namanya perubahan, itu sudah lumrah terjadi.
Jangankan sebuah sistem atau aturan, kita pun niscaya selalu berubah setiap saat. Moga perubahan yang terjadi semakin menuju kepada tahap lebih baik.


Pada kali ini kami ingin sedikit mengupas mengenai perubahan yang terjadi pada ekuivalen tugas tambahan bagi guru yang berdasarkan kepada Juknis penyaluran TPG Tahun 2019.

Perubahan yang paling menjadi sorotan adalah mengenai jumlah ekuivalensi wali kelas yang semula dihargai 6 JTM, sekarang cuma dihargai 2 JTM saja. Perubahan ini tentunya sangat berpengaruh terhadap beban kerja yang mesti dilaksanakan oleh guru besertifikasi, lebih-lebih bagi madrasah yang mempunyai banyak guru sebagai tenaga pengajarnya. Kepala madrasah tentunya dituntut kembali untuk meninjau ulang mengenai pembagian tugas yang tentunya sudah berjalan semenjak awal semester genap ini, agar semua guru dinyatakan layak menerima tunjangan dalam simpatika.
(Klik DISINI untuk ketahui kelayakan).


Berikut kami uraikan mengenai perubahan apa saja terkait dengan tugas tambahan guru dan ekuivalensinya yang tercantum dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019?

Beban kerja guru paling sedikit adalah 24 JTM dan paling banyak 40 JTM perminggu. Ini pun harus sesuai (linier) dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.


Bagi Kepala Madrasah, sepengetahuan kami tidak ada mengalami perubahan. Beban kerja kepala madrasah (baik RA, MI, MTs, MA, maupun MAK) tetap diakui ekuivalen sebanyak 24 JTM. Tanpa mengajarpun Kepala Madrasah sudah dinyatakan layak pada Analisa Kelayakan Tunjangan.

Ekuivalensi 24 JTM bagi kepala madrasah ini meliputi atas tugas managerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi.

Selain Kepala Madrasah, gurupun dapat memenuhi beban kerjanya dengan melaksanakan tugas tambahan yang mana ekuivalensinya akan kami uraikan dibawah ini.

Tugas tambahan guru pada Juknis TPG Tahun 2019 ini dibedakan menjadi dua jenis yaitu tugas tambahan guru dan tugas tambahan lain guru

A. TUGAS TAMBAHAN GURU

Sama halnya dengan Kepala Madrasah, tugas tambahan guru sepertinya tak mengalami perubahan juga. yaitu meliputi sebagai berikut:
  • Wakil Kepala Madrasah (untuk MTs, MA, MAK) dan Kordinator Bidang Pendidikan (untuk MI), ekuivalennya 12 JTM
  • Kepala Perpustakaan Satuan Pendidikan, ekuivalennya 12 JTM
  • Kepala Laboratorium / Kepala Bengkel, ekuivalennya 12 JTM
  • Ketua Program Keahlian / Program Studi, ekuivalennya 12 JTM
  • Pembimbingan khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu / Pembina Asrama, ekuivalennya 12 JTM.

B. TUGAS TAMBAHAN LAIN GURU

Tugas tambahan lain guru mengalami banyak perubahan yang signifikan, tugas tambahan lain guru ini terdiri dari:
  • Wali Kelas, ekuivalennya 2 JTM (semula 6 JTM)
  • Pembina OSIS, ekuivalennya 2 JTM (semula 6 JTM)
  • Pembina Ekstrakurikuler, ekuivalennya 2 JTM (semula 6 JTM)
  • Koordinator PPKB / Koordinator PKG / Koordinator BKK, ekuivalennya 2 JTM (semula 6 JTM)
  • Penilai Kinerja Guru, ekuivalennya 2 JTM
  • Guru Piket, ekuivalennya 1 JTM (semula 2 JTM)
  • Ketua lembaga sertifikasi profesi pihak pertama (LPS-P1), ekuivalennya 1 JTM
  • Pengurus organisasi/asosiasi profesi guru, ekuivalen 3 JTM (tingkat nasional), 2 JTM (tingkat provinsi), 1 JTM (tingkat kabupaten/kota)

Tugas tambahan lain guru ini, dapat diakumulasi dengan jumlah paling banyak enam JTM per minggu bagi guru mata pelajaran. Atau diekuivalensi dengan pembimbingan terhadap satu rombongan belajar pertahun bagi guru BK dan TIK. Sehingga bagi guru mapel yang mendapat tugas tambahan lain tetap wajib mengajar minimal sebanyak 18 JTM per minggunya.

Khusus untuk tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah dan kordinator bidang pendidikan (MI), diatur sebagai berikut:
  • Koordinator Bidang Pendidikan (MI):
    • 1-6 rombel sebanyak 1 orang koordinator
    • 7-12 rombel sebanyak 2 orang koordinator
    • 13-18 rombel sebanyak 3 orang koordinator
    • 19 rombel atau lebih sebanyak 4 orang koordinator
  • Wakil Kepala Madrasah :
    • 1-3 rombel sebanyak 1 orang wakil kepala
    • 4-5 rombel sebanyak 2 orang wakil kepala
    • 6-8 rombel sebanyak 3 orang wakil kepala
    • 9 rombel atau lebih sebanyak 4 orang wakil kepala

Sampai saat artikel ini kami tulis, Simpatika masih belum bisa ajukan verval S25 (Keaktifan Kolektif), kami beranggapan mungkin hal ini disebabkan adanya perubahan ekuivalen yang terjadi pada Juknis terbaru ini.
Simpatika kemungkinan masih tahap menagkomodir Juknis TPG Tahun 2019 ini, jadi siap-siaplah dalam menghadapi perubahan ini.
Kami sarankan coba cek ulang dan pertimbangkan ekuivalen ini seandainya telah diterapkan di Simpatika.

0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Kunci Jawaban 3.2 Struktur Kurikulum Madrasah - Bagian 2 - Pelatihan IKM KMA 450/2024 untuk Pengawas - Pintar Kemenag

السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi Bani . ...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI