بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صلى على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Operator Satuan Pendidikan diwajibkan untuk melakukan verifikasi terhadap semua data DO dan LTM yang ada di sekolahnya.
Secara umum, verifikasi dan validasi data peserta didik yang berstatus tidak aktif harus dilakukan oleh sekolah asal. Khusus untuk peserta Didik yang melanjutkan atau pindah, sekolah asal harus memasukkan data sekolah tujuan, agar selanjutnya sekolah tujuan dapat melakukan verifikasi dan validasi melalui aplikasi VervalPD. Hasil verfikasi dan validasi oleh sekolah asal akan merubah status peserta didik yang tidak aktif (tidak tercatat di Sekolah) menjadi aktif (tercatat di sekolah tujuan).
A. DASAR HUKUM DAN TUJUAN
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: PER/15/M.PAN/7/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (DAPODIK);
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 sebagaimana telah diperbarui dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data; dan
- Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 470/3162/SJ tanggal 15 Mei 2020 tentang Penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud.
- DAPODIK → data kemendikbud beserta data peserta didik sekolah KKP Kementerian Perindustrian, Kemnaker, Kementerian Pertanian, Kemenag Bimas KKP Kementerian Perindustrian, Kemnaker, Kementerian Pertanian, Kemenag Bimas
- EMIS → data peserta didik madrasah (Pendis – Kemenag) Selanjutnya dari kedua sumberdata tersebut, peserta didik yang tercatat tidak aktif berdasarkan rekam didik akan dikelompokkan menjadi dua yaitu:
- Putus sekolah (DO - Drop Out), yaitu peserta didik tidak aktif yang terindikasi putus sekolah.
- Lulus Tidak Melanjutkan, yaitu peserta didik dengan rekam didik tidak aktif dan terindikasi tidak melanjutkan dengan riwayat pendidikan terakhir di tingkat 6 atau 9.
- Pusdatin memeriksa aktivasi peserta didik di Satuan Pendidikan ke Arsip Peserta Didik. Peserta Didik yang tidak aktif di Satuan Pendidikan akan masuk ke Daftar Peserta Didik DO dan LTM.
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota bisa melihat daftar peserta didik terindikasi DO dan LTM agar bisa melakukan monitoring data DO dan LTM wilayahnya.
- Sekolah Asal melakukan verifikasi dan validasi DO dan LTM dengan memilih status verifikasi yang sesuai. Apabila melanjutkan atau mutasi, sekolah harus memasukkan NPSN sekolah tujuan.
- Sekolah Tujuan melakukan verifikasi dan validasi DO dan LTM dari sekolah asal pada Aplikasi VervalPD.
- Beranda, menampilkan halaman depan Verval DO dan LTM depan Verval DO dan LTM
- Verifikasi Data, menampilkan rekap data DO dan LTM
- Operator Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
- Operator Sekolah
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Verifikasi Validasi Peserta Didik Putus Sekolah Dan Lulus Tidak Melanjutkan", semoga bermanfa'at.
Memberi manfa'at dunia dan akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)