Breaking News

02 April 2024

Penetapan Calon Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI Bukan PNS dan Bukan PPPK Tahun 2024

hanapibani.com

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥

Berdasarkan hasil seleksi calon penerima Tunjangan Insentif Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) buka Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 melaui siaga, maka dengan ini disampaikan informasi sebagai berikut:

  1. Daftar Calon Penerima Tunjangan Insenfit Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2024 telah ditetapkan sebagaimana terlampir;
  2. Calon Penerima Tunjangan Insenfit Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2024 sebagaimana terlampir berdasarkan Kriteria Umum dan Kriteria Khusus pada Petunjuk Teknis Tunjangan Insentif Bagi Guru PAI Bukan PNS dan Bukan PPPK pada Sekolah Nomor 731 Tahun 2024 yang meliputi:
    • Kriteria Umum
      • Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK;
      • Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru;
      • Memiliki NUPTK;
      • Belum memasuki usia pensiun;
    • Kriteria Khusus
      • Faktor Usia (didahulukan untuk guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK yang lebih tua)
      • TMT Pendidik
      • Daerah terluar, terdepan, tertinggal sesuai regulasi daerah tertinggal yang ditetapkan pemerintah
      • Kualifikasi Pendidikan
  3. Calon Penerima Tunjangan Insenfit Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2024 juga merupakan hasil sinkronisasi data antara Direktorat PAI dengan Direktorat GTK Madrasah terkait penerima tunjangan insentif dan tunjangan khusus guru madrasah tahun 2024
  4. Kepala Bidang PAI/Pakis/Pendis Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi menginformasikan kepada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota untuk menginstruksikan kepada penerima Tunjangan Insentif Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2024 agar melengkapi persyaratan dan memperhatikan beberapa ketentuan berikut:
    • Guru PAI penerima tunjangan insentif memastikan kembali bahwa rekening yang terdata di Siaga adalah benar-benar milik sendiri dan rekening AKTIF;
    • Penulisan Nama Rekening berupa Huruf Kapital, Huruf Kecil atau Gelar harus sesuai dengan yang tertera pada buku rekening;
    • Penulisan Nomor Rekening Penerima harus sesuai dengan yang tertera pada buku rekening, tidak tertukar atau kurang digit angka;
    • Nama Bank dipilih sesuai dengan buku rekening penerima;
    • Guru PAI penerima insentif mengunggah scan BUKU REKENING (jelas & terbaca) dan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) bermeterai yang telah ditandatangani. Adapun format SPJTM dapat diunduh pada akun Siaga masing-masing dalam fitur insentif;
    • Berdasarkan Nota Kesepahaman antara Kementerian Agama RI dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Nomor 4 Tahun 2022 dan Nomor DIR.MOU/004/2022 bahwa penyaluran insentif dilakukan melalui Bank Mandiri sebagai Bank Penyalur. Demi mempermudah penyaluran diharapkan calon penerima dapat menyesuaikan dengan Bank Penyalur tersebut;
    • Bagi Guru PAI penerima insentif yang menggunakan bank selain Bank Penyalur akan dikenakan biata Sistem Kliring Nasional (SKN) antar bank sebesar Rp2.900,- untuk satu kali transaksi dan biaya SKN dibebankan kepada penerima insentif. Jika terdapat retur (penolakan) saat penyaluran insentif yang dikarenakan salah input/tidak sesuai rekening (Nama, Nomor Rekening, Nama Bank), maka biaya SKN dikenakan kembali untuk transaksi berikutnya kepada penerima insentif;
    • Batas akhir calon penerima insentif melengkapi persyaratan melalui Siaga paling lambat tanggal 3 April 2024 pukul 12.00 WIB.
  5. Kanwil Kemenag Propinsi dapat menginstruksikan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota untuk memverifikasi kelengkapan dokumen penerima insentif berupa Data Rekening (Buku Rekening) dan SPTJM paling lambat pada tanggal 4 April 2024 pukul 16.00 WIB.
  6. Apabila calon penerima insentif belum melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 4 hingga batas waktu yang sudah ditentukan, maka calon penerima insentif akan diganti dengan kandidat lain yang memenuhi kriteria.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Download Edaran Penetapan Calon Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI Bukan PNS dan Bukan PPPK Tahun 2024



Untuk mengunduh file edaran diatas silakan klik dibawah ini:




Cek [R.A] MUSLIM COUPLE TERLARIS EMON CP. [farel.samawa] dengan harga Rp78.900. Dapatkan di Shopee sekarang! https://shope.ee/4fZAkAHao1?share_channel_code=1

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Penetapan Calon Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI Bukan PNS dan Bukan PPPK Tahun 2024", semoga bermanfa'at. 

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami  HANAPI BANI .

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه Ùˆ سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 

0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Kumpulan Kunci Jawaban Pelatihan Di Pintar Kemenag Pelaksanaan 25 - 29 April 2024.

  السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi Bani ....

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI