💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥
KETENTUAN ZAKAT FITRAH
Ketentuan zakat fitrah perlu kita pahami karena zakat fitrah merupakan salah satu bagian dari perintah Allah Swt, juga termasuk rukun Islam yang ke tiga, di mana kewajibannya dibebankan kepada semua orang Islam. Jadi siapa pun baik kaya, miskin, laki-laki maupun perempuan, tua, muda maupun bayi, semuanya harus membayar zakat fitrah.
Ketentuan Zakat Fitrah terdiri atas;
1. Hukum
2. Rukun
3. Syarat Wajib
4. Ukuran
5. Waktu Pembayaran
6. Orang Yang berhak menerima
7. Orang Yang tak berhak menerima
Untuk itu marilah belajar dengan seksama dengan memahami, mengamati
ketentuan zakat fitrah sebagai berikut:
1. Hukum Zakat Fitrah
Hukum zakat fitrah menurut dalil al-Qur’an dan Hadis di atas sudah jelas bahwa hukum membayar zakat fitrah bagi orang Islam adalah fardu ’ain atau wajib
2. Rukun Zakat Fitrah
Rukun zakat fitrah harus kita penuhi karena rukun zakat fitrah merupakan sesuatu yang harus ada, untuk itu mari kita pelajari rukun zakat fitrah berikut ini:
a. Niat
b. Ada orang yang mengeluarkan zakat (muzaki)
c. Ada orang yang menerima zakat (mustahik)
d. Barang atau makanan pokok yang dizakatkan
3. Syarat Wajib Zakat Fitrah
Syarat wajib zakat fitrah merupakan ketentuan bagi orang yang wajib membayar zakat fitrah (muzaki) adalah sebagai berikut:
a. Orang tersebut beragama Islam
b. Orang tersebut, ketika sebelum matahari terbit pada hari raya Idul Fitri masih
hidup (yang baru lahir maupun dalam sakaratul maut)
c. Orang tersebut pada waktu itu mampu menafkahi dirinya dan keluarganya
d. Orang yang tidak berada di bawah tanggung jawab orang lain
4. Ukuran dan Takaran Zakat Fitrah
Ukuran dan takaran zakat fitrah harus sesuai dengan kaidah ilmu fikih.
Sekarang mari kita pelajari ketentuan dan takaran dalam zakat fitrah. Perhatikan
Hadis dan cermati Hadis di bawah ini:
Artinya:
"Dari Ibnu Umar bahwasannya, Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitrah pada bulan
Ramadhan kepada semua orang Islam, orang yang merdeka, atau hamba sahaya lakilaki atau perempuan, sebanyak 1 sha’ (3,1 liter) kurma atau gandum".
(HR.al-Bukhari
dan Muslim)
Dari penjelasan Hadis di atas yang diriwayatkan oleh Muslim diterangkan bahwa alat pembayaran zakat fitrah adalah gandum atau kurma dan makanan pokok pada suatu daerah tertentu seperti beras di Indonesia pada umumnya, jagung di Madura, sagu di Papua dan lain-lain.
Kemudian banyaknya yang harus kita berikan perorang/jiwa sebanyak 1 sa’ menurut arti bahasa Arab adalah nama ukuran sukatan (takaran) menurut Indonesia takaran 1 sa’ sama dengan 3,1 liter atau sekitar 2,5 kilogram dan hanya diberikan dalam setahun sekali.
Melihat ketentuan yang harus diberikan adalah makanan pokok berarti pemberian lain tidak diperkenankan seperti memberikan suatu benda elektronik, baju, kendaraan bahkan makanan atau yang lainnya.
5. Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Waktu pembayaran zakat fitrah anak-anak tentu sudah tahu yaitu setelah melaksanakan ibadah puasa satu bulan penuh, ketika hari raya idul fitri itu tiba. Tentu anak-anak merasa senang dan gembira kemudian apa yang kamu lakukan tentu takbiran dan membayar zakat fitrah. Pembayaran zakat fitrah boleh dilakukan secara langsung kepada mustahik dan boleh juga lewat panitia yang ada di masjid, musalla, madrasah.
Waktu wajib pembayaran zakat fitrah adalah saat terbenamnya matahari
pada penghabisan bulan Ramadhan sampai sebelum dilaksanakannya shalat idul fitri.
Sedangkan pembayaran zakat fitrah yang dilakukan setelah salat idul fitri, maka
dianggap sedekah sesuai dengan Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ibnu
Abbas sebagai berikut:
Artinya:
"Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang
berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat, kata-kata kotor, dan memberi makan
orang-orang miskin. Barangsiapa mengeluarkannya sebelum shalat Idul Fitri,
zakatnya diterima, dan barangsiapa yang mengeluarkannya setelah shalat Idul Fitri,
hal itu merupakan salah satu dari sedekah".
(Hadits Riwayat Abu Dawud dari Ibnu
Majah)
Dari Hadis tersebut di atas bahwa waktu pembayaran zakat ditentukan oleh waktu tertentu jika salah maka zakat fitrahnya tidak sah. Adapun waktu membayar zakat fitrah adalah sebagai berikut:
a. Waktu wajib adalah sejak terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan sampai menjelang shalat Idul Fitri
b. Waktu haram adalah membayar zakat fitrah setelah terbenamnya matahari pada hari raya Idul fitri
c. Waktu afdal (sunah) adalah sesudah salat subuh tanggal 1 Syawwal sebelum shalat Idul Fitri
d. Waktu mubah (boleh) adalah sejak tanggal 1 Ramadhan sampai dengan akhir bulan Ramadhan
e. Waktu makruh adalah sesudah shalat Idul Fitri sebelum terbenamnya matahari
pada tanggal 1 Syawwal
6. Orang Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Dalam surat atTaubah (Q.S.: 9) ayat 60:Artinya:
”Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat,
yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk
(membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang
dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui,
Mahabijaksana.”
Penjelasan dari ayat di atas yang menyebutkan tentang orang yang berhak menerima zakat, dapat dirinci sebagai berikut:
1) Fakir ádalah orang yang tidak memiliki harta benda dan tidak memiliki pekerjaan
2) Miskin adalah orang yang memiliki harta tetapi hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
3) Amil adalah orang yang mengelola pengumpulan dan pembagian zakat
4) Muallaf adalah orang yang masih lemah imannya karena baru mengenal dan menyatakan masuk Islam
5) Riqab (budak muqathab) yaitu budak sahaya yang memiliki kesempatan untuk merdeka tetapi tidak memiliki harta benda untuk menebusnya.
6) Garim yaitu orang yang memiliki hutang banyak sedangkan dia tidak bisa melunasinya.
7) Sabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah sedangkan dalam perjuangannya tidak mendapatkan gaji dari siapa pun
8) Ibnu Sabil yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan, sehingga sangat
membutuhkan bantuan.
7. Orang Yang Tidak Berhak Menerima Zakat Fitrah
Orang yang tidak berhak menerima zakat fitrah sudah tentu kebalikan dari
penerima zakat fitrah. Sebagaimana telah di jelaskan di atas sesuai dengan isi alQur’an surat at-Taubah ayat 60 bahwa orang-orang yang berhak menerima zakat ada
delapan golongan. Dan orang yang tidak berhak menerima zakat ada lima golongan,
sebagaimana penjelasan dari Abu Abdilah Muhammad yang diambil kitab al-Mugni
sebgai berikut;
a. Orang kaya dengan harta atau kaya dengan usaha dan penghasilan. Sabda Rasulullah Saw:
Artinya: “Tidak halal bagi orang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga mengambil sedekah (zakat) (Riwayat lima orang ahli hadis, selain an-Nasai dan ibnu Majah)
b. Hamba sahaya karena masih tanggungan pemilik hamba sahaya
c. Keturunan Rasulullah Saw.
d. Orang yang tidak beragama Islam (non Muslim)
e. Orang yang tercukupi nafkahnya oleh orang yang menanggungnya.
f. Orang yang di nafkahinya
g. Orang yang fisiknya kuat dan berpenghasilan cukup
======
Selanjutnya kkita akan mempelajari tentang "Tata cara Membayar Zakat Fitrah".
=======
Download Buku Fikih MI Kelas 5 Terbaru
Untuk mengunduh file buku fikih terbaru sesuai KMA 183 - 2019 silakan klik dibawah ini;
Cek Arra Sulaiman Baju Koko Pria Lengan Panjang Dewasa dan Anak Laki Laki Bahan Toyobo Size S M L XL XXL 3XL 4XL Warna Mustard , Maroon , Navy , Coklat , Hitam (Grosirbajukoko) dengan harga Rp124.000. Dapatkan di Shopee sekarang! https://shope.ee/4KwTwdPaW8?share_channel_code=1
Demikian materi pembelajaran mengenai "KETENTUAN ZAKAT FITRAH" yang dapat kami sampaikan pada postingan kali ini. Semoga bermanfaat..
Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI .
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)