Breaking News

15 April 2024

Viral Aturan Seragam Sekolah Baru 2024, Ini Tanggapan Kemendikbud RI!

hanapibani.com

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥

Kebijakan terbaru mengenai aturan Seragam Sekolah Baru 2024 diterbitkan oleh Kemendikbud dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) masih viral di kanal Google Trends Indonesia,  yang menempati di posisi ke-6.

Melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, peraturan terkait kebijakan pemakaian seragam sekolah diterbitkan lewat Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.

Aturan mengenai seragam sekolah baru yang diterbitkan berbunyi "Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah".

Peraturan yang diterbitkan tersebut bertujuan untuk mengikuti perkembangan di era saat ini yang dapat menguatkan budaya di berbagai wilayah Indonesia.

Selain itu, pengaturan seragam sekolah baru ini memiliki tujuan yang di antaranya penanaman dan proses penumbuhan terhadap jiwa nasionalisme, meningkatkan citra kepada satuan pendidikan, terus mengupayakan menumbuhkan dalam semangat persatuan dan kesatuan terhadap seluruh peserta didik di Indonesia.

Namun, sekolah tidak diperbolehkan dalam mengatur kewajibannya mengacu untuk mengupayakan membebani para orang tua atau wali siswa. Supaya orang tua atau wali siswa dapat membeli pakaian seragam sekolah terbaru ketika anaknya naik kelas atau dari hasil penerimaan siswa baru.

Peraturan yang tertuang di dalamnya terdapat beberapa jenis. Di antaranya seragam nasional, seragam Pramuka, seragam khas sekolah, dan pakaian adat.

Adapun rincian aturan seragam sekolah baru diperuntukkan peserta didik dari tingkat SD-SMA dilansir dari laman resmi Inspektorat Jenderal Kemendikbud.

Rincian Jenis Aturan Seragam Sekolah Baru untuk SD, SMP, SMA dari Mendikbud

1. Seragam Nasional

- Siswa SD dan SD Luar Biasa mengenakan atasan kemeja yang berwarna putih dan bagiab bawahan celana atau rok warna merah hati.

- Siswa SMP dan SMP Luar Biasa (SMPLB) dengan atasan kemeja berwarna putih, bawahan celana atau rok warna biru tua.

- Siswa SMA atau SMA Luar Biasa (SMLB), SMK dan SMK Luar Biasa (SMKLB) mengenakan atasan kemeja berwarna putih, celana atau rok berwarna abu-abu.

- Siswa sekolah yang berada di Provinsi Aceh mengenakan seragam nasional yang sesuai berdasarkan ketentuan dari pemerintah di Aceh.

Jadwal penggunaan paling sedikit dikenakan pada setiap hari Senin dan Kamis serta setiap melakukan hari pelaksanaan upacara bendera.

Aturan mengenakan pakaian seragam nasional sesuai dengan ayat (1) pasal 11 saat hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan topi pet dan dasi. Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.

2. Seragam Pramuka

Model serta warna pakaian dari seragam Pramuka mengacu dengan yang ditetapkan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Seragam ini digunakan pada hari yang sudah ditetapkan sekolahnya masing-masing.

3. Seragam Khas Sekolah

Model dan warna seragam khas sekolah mengacu kepada ketetapan yang diatur dari pihak sekolah. Catatannya harus memperhatikan hak bagi setiap siswa yang memiliki beragam Agama hingga kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dalam arti tidak boleh dipaksakan.

Untuk jadwal penggunaannya seragam khas sekolah digunakan pada hari yang sudah ditetapkan sekolahnya masing-masing.

4. Pakaian Adat

Pada bagian model dan warna pakaian adat sesuai dengan ketetapan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dengan catatan melihat setiap hak siswa mempunyai keberagaman Agama dan kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Jadwal penggunaannya dikenakan sesuai dengan hari atau acara adat tertentu.

Pemerintah pusat maupun Pemda bertugas dalam bertanggung jawab terhadap penerapan bagian aturan seragam sekolah dan pakaian adat.

Dengan catatan Pemda dan kepala sekolah (kepsek) harus mengikuti ketentuan dari peraturan menteri yang sudah diterbitkan dan sedang berlaku.

Jenis pelanggaran: Berupa peringatan secara lisan, peringatan tertulis, kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan ditunda, serta sanksi berupa administratif lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berlakunya Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 ini tentunya diharapkan dalam penerapan seragam sekolah dapat menumbuhkan serta semangat belajar yang lebih teratur lagi hingga mendorong tujuan pendidikan nasional agar tercapai.

Lalu apa tanggapan Kemdikbud RI terkait informasi tersebut? 
 
Berdasarkan penelusuran www.hanapibani.com di akun @kemdikbudri, disebutkan bahwa seragam sekolah tahun 2024 terdiri atas seragam nasional dan seragam Pramuka. 

Selain itu, sekolah dipersilahkan mengatur pakaian khas sekolah.
 
Serta Pemda dapat mengatur penggunaan seragam pakaian adat dengan memperhatikan hak setiap peserta didik dalam menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan yang maha esa 
 
Dipostingan yang diunggah beberapa jam lalu, Kemdikbudristek RI membantah kabar tentang adanya perubahan seragam baru tahun 2024 ini.
 
"Menanggapi pemberitaan yang beredar tentang adanya perubahan seragam sekolah baru yang akan diterapkan setelah lebaran, kami sampaikan jika hal tersebut tidak benar.
Tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah. Semua masih merujuk pada Permendikbudristek nomor 50 tahun 2022. Sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada tahun 2024. ". Tulis akun @kemdikbudri. (*)




Cek Speaker mini bluetooth 2 mic 1  karaoke  Bluetooth 5.3 Set Mini Full Bass Portable Wireless (Dapat terhubung ke keponsel/komputer/TV) Original Suara Jernih-Garansi dengan harga Rp95.000. Dapatkan di Shopee sekarang! https://shope.ee/5fS03LTAv8?share_channel_code=1


Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Viral Aturan Seragam Sekolah Baru 2024, Ini Tanggapan Kemendikbud RI!", semoga bermanfa'at. 

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami  HANAPI BANI 

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه Ùˆ سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 

0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Kunci Jawaban 3.3 Shifting Paradigm Pendidikan Islam lnklusif - Bagian 3 - Pelatihan Pembelajaran Inklusif pada Madrasah - Pintar Kemenag

  السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi Bani ....

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI