السلام عليكم Ùˆ رØÙ…Ø© الله Ùˆ بركاته
بسم الله Ùˆ الØÙ…د لله
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…ØÙ…د Ùˆ على أله
Ùˆ ØµØØ¨Ù‡ أجمعين
💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥
A. Ketentuan Umum
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kalender Pendidikan yang selanjutnya disingkat Kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran di madrasah selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, dan hari libur.
2. Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang meliputi Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
3. Awal masuk tahun ajaran adalah hari pertama masuk untuk mengikuti serangkaian kegiatan madrasah pada permulaan semester gasal.
4. Awal masuk semester genap adalah hari pertama masuk untuk mengikuti serangkaian kegiatan madrasah pada permulaan semester genap.
5. Minggu efektif pembelajaran adalah jumlah minggu yang digunakan untuk proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dalam waktu satu tahun ajaran.
6. Semester adalah pembagian paruh waktu yang ada pada setiap tahun ajaran.
7. Asesmen Sumatif Akhir Semester yang selanjutnya disingkat ASAS adalah asesmen pada Raudhatul Athfal (RA) yang digunakan untuk mengetahui capaian perkembangan murid dan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang bertujuan untuk mengetahui pencapaian hasil belajar murid.
8. Ujian Madrasah yang selanjutnya disingkat UM adalah asesmen yang diselenggarakan pada akhir jenjang pendidikan madrasah untuk mengukur pencapaian perkembangan murid bagi Raudhatul Athfal (RA) dan pencapaian hasil belajar bagi Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sesuai Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan.
9. Hari libur adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada madrasah yang meliputi hari libur nasional, cuti bersama, dan hari libur Kalender Pendidikan yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama.
10. Libur semester adalah hari libur pembelajaran yang berlangsung pada akhir semester gasal.
11. Libur akhir tahun ajaran adalah hari libur pembelajaran yang berlangsung pada akhir tahun ajaran.
B. Ketentuan Khusus
1. Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun ajaran menjadi semester gasal dan semester genap.
2. Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk RA: 30 menit, MI : 35 menit, MTs : 40 menit, dan MA/MAK : 45 menit.
3. Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan sebagai berikut.
- Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh madrasah yang bersangkutan.
- Jumlah waktu pembelajaran pada setiap tahun ajaran sekurang kurangnya 36 (tiga puluh enam) minggu efektif.
- MAK wajib mencantumkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam kalender pendidikan sesuai dengan sistem yang diberlakukan pada madrasah yang bersangkutan.
4. Hari libur nasional dan cuti bersama menyesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
C. Semester Gasal
Download Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026
Untuk mengunduh file diatas silakan klik dibawah ini: