Breaking News

30 Agustus 2017

Berkas Sertifikasi yang Akan diperiksa oleh Admin Kemenag Kab/Kota

Hasil gambar untuk berkas sertifikasi

Proses Sertifikasi Guru tahun ini masih menyelesaikan guru yg belum sergur dengan TMT guru < 31 Desember 2005, hanya MAN IC saja yg memperoleh pengecualian.

Untuk berkas berkas yang akan di periksa oleh Admin Kemenag Kab/Kota adalah: 


1. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir S1/D-IV dan ijazah D-I/D-II/D-III (jika ada) yang telah dilegalisasi dengan ketentuan sebagai berikut: 
a) Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi negeri/swasta dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut.
b) Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi harus dilegalisasi oleh kopertis.
c) Fotokopi ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Belmawa.


2. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK pengangkatan/pangkat/ golongan terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.


3. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung, khusus bagi guru yang S-1/D-IV yang tidak linear dengan mata pelajaran yang diampu wajib melampirkan SK pembagian tugas mengajar 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut.


4. Surat ijin belajar atau surat keterangan belajar dari pejabat yang berwenang (apabila dalam SK Kepegawaian terakhir belum mencantumkan kualifikasi akademik S1).


Berkas tersebut tidak perlu disimpan di kab/kota, jadinya nantinya dibawa pulang kembali oleh masing-masing guru dan dokumen yg disimpan oleh admin kab/kota hanya berupa pakta integritas bermaterai. Pakta integritas tersebut guru diminta untuk membuat 2 rangkap, 1 untuk kab/kota dan 1-nya lagi untuk guru tsb yg nantinya akan diserah ke LPTK.


Hari ini, 30 Agustus 2017 adalah proses register ulang guru yg hendak mengikuti sertifikasi dengan memperebutkan 7500 kuota untuk Se-Indonesia. Pada hasil rapat di bogor kemarin masih belum ditentukan berapa kuota provinsi dan kuota provinsi tsb ada kemungkinan tidak merata ke kab/kota, karena model kali ini adalah rebutan tempat LPTK, proses rebutan LPTK ini seperti model PPDB siswa yg mana urutan teratas adalah guru dengan status PNS, usia kemudian masa kerja, dan guru yg memiliki prioritas dapat menggeser yg ada dibawahnya berdasarkan urutan.


Kecepatan tertampungnya guru sementara di LPTK sangat tergantung dengan kecepatan guru dalam mendaftar dan persetujuan oleh Admin Kemenag Kab/Kota, karena proses ini dilakukan se-Indonesia. 


Contohnya untuk mapel Agama wilayah indonesia timur hanya disediakan untuk UIN Malang saja, karena sertifikasi mapel agama tahun ini hanya dilaksanakan di rayon saja (3 LPTK: UIN Jakarta, UIN Sunan Kalijaga Yogya, dan UIN Malang).
0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

  Reviu Regulasi GTK Madrasah السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين ...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI