Breaking News

30 Agustus 2020

SK Dirjen Pendis tentang Panduan Penyusunan Modul PKB Guru Madrasah Tahun 2020


SK Dirjen Pendis tentang Panduan Penyusunan Modul PKB Guru Madrasah

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صلى على سيدنا محمد و على أله و صحبه أجمعين

Modul adalah suatu paket belajar atau bahan ajar yang berisi satu unit belajar yang dapat dibaca dan dipelajari secara mandiri oleh seseorang secara mandiri. Modul disebut juga media untuk belajar mandiri karena di dalamnya telah dilengkapi petunjuk untuk belajar sendiri. Modul disusun sebagai panduan bagi fasilitator dan pembelajar dalam mencapai tujuan pembelajaran yang dicapai. 

Modul secara umum terdiri dari dari:

  1. Target kompetensi yang akan dicapai; 
  2. Materi dan topik yang akan menjadi dasar proses belajar mengajar; 
  3. Alat dan bahan yang akan digunakan; 
  4. Langkah – langkah pembelajaran; 
  5. Lembar kerja; 
  6. Asesmen; 
  7. Daftar pustaka. 
Penggunaan modul dalam pembelajaran dimaksudkan agar tujuan pembelajaran bisa dicapai dengan efektif dan efisien. Pembelajar dapat mengikuti program pembelajaran sesuai dengan kecepatan dan kemampuanya sendiri. Penggunaan modul juga memberikan kesempatan kepada pembelajar untuk belajar sesuai dengan kesanggupan, cara, dan teknik masing – masing. 

Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas guru madrasah melalui pelaksanaan program pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru madrasah, dengan ini kami sampaikan panduan penyusunan modul pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru madrasah sebagaimana terlampir.

SK Dirjen Pendis tentang Panduan Penyusunan Modul PKB Guru Madrasah Tahun 2020

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, dihimbau kepada Saudara untuk melaksanakan beberapa hal sebagai berikut:

1. Melaksanakan sosialiasi kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan madrasah di wilayah binaan masing-masing untuk pelaksanaan program pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru madrasah melalui pemberdayaan komunitas pembelajaran madrasah;

2. Petunjuk teknis ini menjadi pedoman bagi tim penyusun, reviewer dan pihak lain yang terkait dalam menyusun perangkat pembelajaran berupa modul program pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru madrasah tahun 2020.

PANDUAN PENYUSUNAN MODUL PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN GURU MADRASAH

A. Latar Belakang 

Menurut Undang – undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada Pendidikan Anak Usia Dini jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Agar dapat melaksanakan tugas utamanya dengan baik, seorang guru perlu meningkatkan kompetensi dan kinerjanya secara bertahap, berjenjang, dan berkelanjutan melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru. 

Strategi pelaksanaan PKB guru madrasah yang ditempuh oleh Direktorat GTK Madrasah adalah PKB guru dilaksanakan melalui KKG/MGMP/MGBK, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kementerian Agama Pusat. Masing – masing pihak memiliki peran dan tanggung jawab dalam meningkatkan kompetensi guru yang menjadi binaannya. Mengingat banyaknya unsur-unsur yang harus dikuasai oleh guru terhadap empat dimensi kompetensinya, maka perlu disusun modul sebagai salah satu media untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja guru. 

Pemangku kepentingan yang terlibat perlu memiliki standar yang sama dalam menyusun dan mengembangkan modul untuk guru. Dengan latar belakang tersebut, maka Pedoman Penulisan Modul PKB Guru ini dirancang untuk membekali semua pihak dalam menyusun dan mengembangkan modul.

B. Tujuan 

Tujuan pedoman ini adalah;

  1. Sebagai acuan operasional penyusunan dan pengembangan modul PKB guru madrasah dalam meningkatkan kompetensi dan kinerjanya. 
  2. Sebagai acuan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan KKG/MGMP/MGBK dalam memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penyusunan dan pengembangan modul PKB guru.
C. Sasaran 

Adapun sasaran panduan ini adalah: 
  1. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah. 
  2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. 
  3. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 
  4. Pengawas Madrasah. 
  5. Kepala Madrasah. 
  6. Ketua KKG/MGMP/MGBK. 
  7. Guru. 
PENUTUP 

Dasar pelaksanaan PKB guru adalah hasil Asesmen Kompetensi Guru (AKG) dan Penilaian Kinerja Guru (PKG) untuk setiap guru madrasah yang merupakan komponen penyusunan profil guru madrasah. Profil guru madrasah ini menjadi dasar rekomendasi untuk melaksanakan PKB. 

Dalam melaksanakan peran dan tanggung jawab profesinya, guru madrasah harus memiliki empat (4) dimensi kompetensi yang harus dikembangkan, yakni:
(a) kompetensi kepribadian,
(b) kompetensi pedagogik,
(c) kompetensi profesional, dan
(d) kompetensi sosial.

Materi PKB guru madrasah untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja guru madrasah dituangkan dalam bentuk modul. Modul merupakan salah satu media yang dibutuhkan oleh guru madrasah dan sifatnya memandu guru madrasah dalam meningkatkan kompetensinya. Oleh karena itu, idealnya modul harus didesain sedemikian rupa agar mudah dilaksanakan secara mandiri oleh seorang guru, dan dapat digunakan bersama fasilitator. 

Panduan ini menjadi acuan semua pihak dalam menyusun modul untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja guru madrasah dalam melaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). 

Berikut SK Dirjen Pendis tentang Panduan Penyusunan Modul PKB Guru Madrasah Tahun 2020;


Untuk mengunduh file SK Dirjen Pendis tentang Panduan Penyusunan Modul PKB Guru Madrasah Tahun 2020 diatas silakan klik dibawah ini;
SK Dirjen Pendis tentang Panduan Penyusunan Modul PKB Guru Madrasah Tahun 2020


Terimakasih kami ucapkan atas kesediaannya untuk mengunjungi situs kami ini, semoga segala amal ibadah kita diterima disisi Allah SWT.
Silakan bagikan juga artikel ini kepada rekan lainnya agar kita bersama bisa mengambil manfaatnya.
Ikuti perkembangan blog ini dengan klik suka pada halaman facebook kami HANAPI BANI.


ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Khutbah Jumat: Keutamaan Menutupi Aib Orang Lain

السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi Bani . N...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI