Breaking News

26 Agustus 2020

Viral Video Poligami Dirut Bank Syariah di NTB, Pernikahan Sudah Sesuai Ketentuan

Viral Video Poligami Dirut Bank Syariah di NTB, Pernikahan Sudah Sesuai Ketentuan
السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صلى على سيدنا محمد و على أله و صحبه أجمعين

Baru-baru ini beredar sebuah video pernikahan yang diduga dilakukan direktur salah satu Bank Syariah di Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam video tersebut, tampak seorang istri merelakan suaminya untuk menikah lagi dengan perempuan yang duduk disampingnya dan disapa dengan sebutan ‘adik’. 

Video tersebut kemudian mengundang kontroversi lantaran dianggap melanggar ketentuan hukum Islam yang melarang seorang pria menikahi dua wanita bersaudara dalam waktu bersamaan. Sejumlah pertanyaan dilayangkan kepada Ditjen Bimas Islam terkait keterlibatan petugas KUA dalam pernikahan tersebut.

Hasil penelusuran Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah menunjukkan bahwa pernikahan tersebut telah dilaksanakan sesuai aturan dan berlangsung pada 14 Agustus 2020, di KUA Mataram, Provinsi NTB. Klarifikasi ini disampaikan oleh Kasubdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Anwar Saadi, di Jakarta. 

“Hasil penelusuran kami, status dua wanita dalam video tersebut bukanlah kakak beradik. Adapun panggilan “adik” dalam video tersebut mungkin saja panggilan akrab,” ujar Anwar Saadi, Rabu (26/08). 

Anwar mengatakan, ketentuan mengenai poligami memang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 dengan syarat yang cukup ketat, salah satunya memiliki surat izin poligami yang ditetapkan Pengadilan Agama.

“Pasal 4 ayat (1) huruf l PMA 20 Tahun 2019, menyebutkan bahwa jika seorang lelaki hendak beristri lebih dari satu, maka ia harus mendapat penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama,” katanya. 

Dikatakan Anwar, setelah pemohon mendapatkan penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama, maka pihak KUA akan melaksanakan fungsinya untuk mencatat peristiwa nikah.

Terkait video yang beredar, Anwar menyampaikan bahwa pernikahan itu dilaksanakan setelah pengantin pria mendapat penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penelusuran yang dilakukan juga menunjukkan bahwa status kedua wanita dalam video itu bukanlah kakak beradik.

“Video ini menjadi viral karena dianggap menikahi dua wanita yang berstatus kakak beradik dalam kurun waktu bersamaan, tentu saja ini menyalahi hukum Islam. Padahal faktanya mereka bukanlah kakak beradik,” ujarnya.

Dalam melaksanakan tugasnya, Anwar menambahkan, Pihak KUA akan selalu menelusuri riwayat kedua calon pengantin terlebih dahulu agar pernikahan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 


Terimakasih atas kunjungannya, untuk dapatkan pemberitahuan langsung di facebook silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI


ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Undangan Sosialisasi Teknis Penyusunan Proposal Bantuan Pokja Guru dan Tendik Tahun 2024 secara Online

السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi Bani . ...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI