Breaking News

12 Maret 2021

"Hukum, Waktu, Sayarat, Rukun dan Wajib Haji serta Sunah Haji" - Materi Fikih MI

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صلى على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

Pada kali ini kita akan mempelajari mengenai "Hukum, Waktu, Sayarat, Rukun dan Wajib Haji".

1. Hukum Haji

Hukum asal ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu. Namun, dalam keadaan tertentu dapat berubah sunah, makruh, bahkan haram. Dalam kaidah ilmu fiqih ditegaskan:

الحُÙƒْÙ… ÙŠَدُÙˆْرُ Ù…َعَ عِÙ„َّتِÙ‡ِ

”Hukum berlaku sesuai alasannya.” 

a. Wajib untuk pertama kali dan telah mampu menjalankannya dan bagi orang yang bernazar. 

b. Sunah apabila dapat mengerjakan ibadah haji untuk kedua kali dan seterusnya, bagi anak kecil, hamba sahaya.

c. Makruh apabila sudah dilaksanakan sementara masyarakat di sekelilingnya masih hidup serba kekurangan dan butuh bantuan untuk kelangsungan hidup 

d. Haram jika pergi haji dengan niat membuat kerusakan dan keonaran di tanah suci Makkah. 

2. Waktu Haji

Waktu ibadah haji sudah ditentukan syariat Isalam dan haji merupakan salah satu ibadah yang telah ditentukan waktunya. Ibadah haji tidak boleh dilakukan pada bulan-bulan selain yang telah ditetapkan Allah Swt, yaitu bulan Syawal, Zulqa’dah dan Zulhijjah. Allah berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 197:

اَÙ„ۡØ­َجُّ اَØ´ۡÙ‡ُرٌ Ù…َّعۡÙ„ُÙˆۡÙ…ٰتٌ

Artinya: ”(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi...” (Q.S. al Baqoroh: 197)

Artinya: Dari Ibnu Umar berkata, "Bulan-bulan haji adalah bulan Syawal, Zulqa’dah dan sepuluh hari bulan Zulhijjah."(H.R. al-Bukhari).

3. Syarat Haji 

Setiap Muslim yang akan melaksanakan ibadah haji yang harus memenuhi syarat haji sebagai berikut: 

a. Islam
Orang yang tidak beragama Islam tidak wajib atau tidak sah pergi haji. 

b. Berakal sehat 
Orang yang gila atau tidak sehat akalnya tidak wajib menunaikan ibadah haji. 

c. Baligh
Anak yang belum baligh tidak diwajibkan melaksanakan haji. 

d. Mampu (istitha'ah)
Arti mampu adalah memiliki bekal kehidupan dan perjalanan ke tempat tujuan. Jadi, orang fakir tidak diperintahkan untuk melaksanakan ibadah haji. 

Yang dimaksud mampu dalam perjalanan haji adalah: 1) Mampu jasmani dan rohani.
2) Memiliki bekal yang cukup untuk pulang pergi ke Makkah dan keluarga yang ditinggal.
3) Ada kendaraan.
4) Aman dalam perjalanan.
5) Bagi wanita harus disertai muhrimnya atau bersama wanita lain yang dipercaya.

4. Rukun Haji 

Rukun haji merupakan serangkaian perbuatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji yang tidak dapat diganti dengan dam. Apabila salah satu rukun haji ada yang tidak dilaksanakan, hajinya batal dan harus diulang tahun depan. Rukun haji meliputi ihram, wukuf, tawaf, sa’i, tahalul, dan tertib.

a. Ihram

Ihram adalah berniat memulai melakukan haji dengan menggunakan pakaian ihram yang terdiri atas dua helai kain putih tidak dijahit (bagi laki -laki). Pakaian ihram bagi wanita adalah menutup seluruh tubuhnya, kecuali muka dan telapak tangan.

b. Wukuf

Wukuf adalah tinggal di Arafah sejak saat matahari tergelincir tanggal 9 Zulhijjah (hari Arafah) sampai terbit fajar hari Nahar (tanggal 10 Zulhijjah).

c. Tawaf

Tawaf adalah mengelilingi ka'bah sebanyak tujuh kali di mulai dari Hajar Aswad dan di akhiri di Hajar Aswad 

Macam-macam tawaf ada 5,yaitu: 

1) Tawaf Umrah
yaitu tawaf yang menjadi salah satu rukun umrah. 

2) Tawaf Haji (tawaf ifadhah)
yaitu tawaf yang menjadi salah satu rukun haji dan dikerjakan sesudah Jumrah 'Aqabah. 

3) Tawaf Qudum
yaitu tawaf bagi orang yang datang ke Makkah. 

4) awaf Wada'
yaitu tawaf selamat tinggal bagi orang yang hendak meninggalkan Makkah. 

5) Tawaf Sunah yaitu tawaf yang sunah dikerjakan setiap waktu sebanyak-banyaknya

d. Sa’i 

Sa'i adalah berlari -lari kecil dari bukit Safa ke bukit Marwah dan sebaliknya sebanyak tujuh kali, yang dimulai dari bukit Safa dan berakhir di bukit Marwah. 

e. Tahalul

Tahalul adalah keadaan seseorang yang telah dibolehkan (dihalalkan) melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang selama berihram. Tahalul ditandai dengan mencukur rambut paling sedikit beberapa helai.

f. Tertib 

Menertibkan rukun-rukun yang telah disebut yakni mendahulukan yang terdahulu secara urut.

5. Wajib Haji

Wajib haji adalah rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji sebagai pelengkap rukun haji jika salah satu ini ditinggalkan maka hajinya tetap sah namun harus membayar dam (menyembelih kambing). 

Yang termasuk wajib haji adalah:

a. Ihram dari Miqat (dari batas-batas tempat dan waktu tertentu) ketentuan masa (miqat zamani) adalah dari awal bulan syawal sampai terbit fajar 10 zulhijjah. 

b. Mabit (bermalam di Muzdalifah sesudah tengah malam pada tanggal 10 Zulhijjah) 

c. Melempar jumrah ‘aqabah pada tanggal 10 Zulhijjah 

d. Melempar 3 jumrah.
Jumrah pertama, kedua, dan ketiga di lontar pada tanggal 11, 12, 13 Zulhijjah, tiap lempar jumrah 7 batu kerikil, waktu lempar jumrah setelah tergelincir matahari setiap harinya. 

Syarat melontar

1) Melontar dengan 7 kerikil dilontarkan satu persatu
2) Menertibkan tiga jumrah dari yang pertama/ula (dekat masjid Khifa) kemudian yang tengah/wustha dan yang terakhir (jumrah ‘Aqabah)
3) Memakai batu kecil (kerikil) selain batu tidak sah 

e. Bermalam di Mina selama dua hari pada tanggal 11,12, Zulhijjah

f. Tawaf wada’ (tawaf perpisahan) sewaktu akan meninggalkan Makkah g. Menjauhkan diri dari segala yang diharamkan atau larangan karena ihram. 

6. Sunah-sunah Haji

Untuk mencapai kesempurnaan dalam beribadah haji perlu menambah amalan-amalan sunah. 

Adapun sunah-sunah dalam ibadah haji adalah sebagai berikut: 

a. Mandi
b. Membaca talbiyah dengan suara jaH.R. bagi laki-laki, sirri bagi perempuan
c. Berdoa sesudah membaca talbiyah
d. Membaca zikir ketika tawaf
e. Salat dua rekaat sesudah tawaf
f. Masuk ke Ka’bah
g. Tawaf qudum untuk haji ifrad atau qiran.

Terimakasih atas kunjungannya, untuk dapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
Telegram ; 
(Klik DISINI)
Bip ; 
(Klik DISINI)

    Ùˆ ØµÙ„Ù‰ على سيدنا محمد Ùˆ على أله
     Ùˆ صحبه أجمعين
    ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

    Protected by Copyscape
    0 Comments

    Tidak ada komentar:

    Translate

    Artikel Terbaru

    Kunci Jawaban - 3.5 Pembuatan Media Penyuluhan Berbasis Android - Bagian 2 - Pelatihan Media Penyuluhan Agama berbasis TIK - Pintar Kemenag

            السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Ha...

    Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI