Breaking News

02 Maret 2021

"Pengertan dan Macam-macam Khiyar" - Materi Fikih MI

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صلى على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

Pengertian "al-khiyar" menurut bahasa adalah memilih yang terbaik. Khiyar dalam jual-beli menurut syara' ialah hak memilih bagi penjual atau pembeli untuk meneruskan aqad jual-beli atau membatalkannya. 

Hal ini agar kedua belah pihak dapat memikirkan sejauh mungkin kebaikan berlangsungnya jual-beli atau kebaikan untuk membatalkannya.

Rasulullah Saw bersabda :

Artinya:
“Dari Ibnu Umar bahwa dia berkata: Saya mendengar seorang pria dari al-Ansar mengeluh kepada Nabi Saw. Beliau bersabda: Jika engkau melakukan jual beli maka, katakan jangan melakukan tipu daya lalu Engkau berhak khiyar dalam tiap-tiap barang yang engkau beli selama tiga malam". (HR. Al-Baihaqi dan Ibnu Majah)

Khiyar yang sesuai dengan aturan syara' hukumnya boleh, tetapi khiyar untuk menipu hukumnya haram dan dilarang.

Macam-macam Khiyar

a. Khiyar Majlis

Khiyar majlis, yaitu khiyar antara penjual dan pembeli boleh meneruskan jual-beli atau membatalkannya pada waktu masih berada di tempat aqad jual-beli. Jika keduanya telah berpisah maka hak khiyar tidak berlaku lagi. Ukuran berpisah disesuaikan dengan ada kebiasaan yang berlaku.

Rasulullah Saw bersabda : 

Artinya:
"Dari Ibnu Umar, dari Rasulullah Saw., sesungguhnya beliau bersabda:Orang yang mengadakan jual-beli, diperbolehkan melakukan khiyar selama keduanya belum terpisah dari tempat aqad." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

b. Khiyar Syarat

Khiyar syarat ialah hak memilih antara meneruskan jual-beli atau membatalkannya dengan syarat tertentu. Masa berlakunya khiyar syarat adalah tiga hari sebagaimana hadist di atas

Artinya:
“DariIbnu Umar ra. berkata: Ada seseorang mengadu kepada Rasulullah Saw, bahwasannya ia telah tertipu dalam jual beli. Lalu Rasulullah bersabda: “Jika engkau berjual-beli, katakanlah: Jangan melakukan tipu daya.” (HR. Bukhari Muslim)

Contoh khiyar syarat : Pembeli berkata kepada penjual : "Saya membeli baju ini jika anak saya cocok". Apabila baju itu sudah dicoba dan ternyata anaknya cocok, maka jual-beli dapat diteruskan, tetapi jika anaknya tidak cocok maka jual-beli dapat dibatalkan.

c. Khiyar 'Aib 

Khiyar 'aib adalah hak untuk memilih meneruskan atau membatalkan jual beli karena ada cacat atau kerusakan pada barang yang tidak kelihatan pada saat ijab kabul. Hal ini dapat terjadi karena pembeli tidak mengetahui bahwa pada barang ini terdapat cacat.

Khiyar 'aib adalah hak untuk memilih meneruskan atau membatalkan jual beli karena ada cacat atau kerusakan pada barang yang tidak kelihatan pada saat ijab kabul. Hal ini dapat terjadi karena pembeli tidak mengetahui bahwa pada barang ini terdapat cacat.

Artinya:
“Dari 'Aisyah berkata, "Seorang laki-laki membeli budak dan memanfaatkannya. Setelah itu ia mendapatkan cacat pada budak tersebut hingga ia pun mengembalikannya. Ia berkata, "Wahai Rasulullah, ia telah memanfaatkan tenaga budakku! " maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Kekurangan yang ada pada budakmu itu ada jaminannya." (HR. Ibnu Majah 2234)

Mengembalikan barang yang cacat hendaklah dengan segera, tidak boleh ditunda dan jangan menggunakan barang yang cacat itu sebelum dikembalikan.

Pembatalan Jual-beli Terhadap Orang yang Menyesal 

Jika jual-beli telah terjadi, kemudian pembeli menyesal karena mungkin barang yang dibeli itu keliru atau kemungkinan yang lain dan ia menginginkan pembatalan jual-beli, maka sangat dianjurkan kepada penjual untuk menerima pembatalan itu. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Saw :

Artinya: “Dari Abu Hurairah ra., Rasulullah Saw. bersabda: "Barangsiapa membebaskan jual-beli seorang muslim, Allah akan membebaskan kesalahannya."(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadis shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim).

Khiyar dalam jual beli diperbolehkan oleh Rasulullah Muhammad Saw. karena memiliki manfaat. Di antara manfaat khiyar adalah untuk menghindari adanya rasa tidak puas terhadap barang yang dibeli, menghindari penipuan, dan untuk membina ukhuwah antara penjual dan pembeli. Dengan adanya khiyar, penjual dan pembeli merasa puas.

Untuk lebih jelasnya silakan klik video dibawah ini untuk menyaksikan penjelasan mengenai materi diatas;



Terimakasih atas kunjungannya, untuk dapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
Telegram ; 
(Klik DISINI)
Bip ; 
(Klik DISINI)

    Ùˆ ØµÙ„Ù‰ على سيدنا محمد Ùˆ على أله
     Ùˆ صحبه أجمعين
    ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

    Protected by Copyscape

     

    0 Comments

    Tidak ada komentar:

    Translate

    Artikel Terbaru

    Kunci Jawaban 3.10 Program Pendidikan Individual (PPI) - Bagian 2 - Pelatihan Pembelajaran Inklusif pada Madrasah - Pintar Kemenag

      السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi Bani ....

    Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI