Breaking News

01 Maret 2021

Unduh Pedoman Perjanjian Kerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kerja pada Kementerian Agama

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صلى على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

Perbaikan pemerintahan dan sistem manajemen merupakan agenda penting dalam reformasi birokrasi yang sedang dijalankan oleh pemerintah saat ini. Sistem manajemen pemerintahan diharapkan berfokus pada peningkatan akuntabilitas serta sekaligus peningkatan kineda yang berorientasi pada hasil (outcome). Oleh karena itu pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk penerapan sistem pertanggungiawaban yang disebut dengan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

Akuntabilitas diartikan sebagai perwujudan dari kewajiban instansi pemerinta.h untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan kebijakan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan berupa laporan akuntabilitas yang disusun secara periodik.
Dengan adanya perubahan struktur organisasi baik ditingkat Pusat maupun Daerah pada Kementerian Agama penyusunan laporan akuntabilitas belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada, Untuk itu diperlukan pedoman sebagai acuan penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja'

Maksud dan Tujuan

1. Maksud

Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata cara Reviu atas Laporan Kinerja pada Kementerian Agama.

2. Tujuan

Pedoman ini bertujuan:
  1. tersusunnya perjanjian kinerja seluruh pimpinan satuan kerja/UPT Kementerian Agama sesuai ketentuan;
  2. tersusunnya dan terlaporkannya laporan kinerja satuan kerja/UPT sesuai ketentuan;
  3. terlaksananya evaluasi SAKIP pada satuan kerja/UPT secara berkala;
  4. terlaksananya reviu laporan kinerja sesuai ketentuan; dan
  5. terimplemntasikannya SAKIP pada satker/UPT secara menyeluruh sesuai ketentuan.

Sasaran

Sasaran Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja pada Kementerian Agama, adalah:
  1. tercapainya instansi pemcrintah yang akuntabel sehingga dapat beroperasi secara efisien, efektif dan responsif terhadap- aspirasi masyarakat dan lingkungan nya ;
  2. terwujudnya transparansi instansi pemerintah;
  3. terwujudnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan nasional;
  4. terpeliharanya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

Download Pedoman Perjanjian Kerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kerja pada Kemenag

Selengkapnya mengenai berkas file pdf KMA Nomor 94 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjanjian Kerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kerja pada Kemenag diatas bisa anda download melalui link yang kami sediakan dibawah ini.

Terimakasih atas kunjungannya, untuk dapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
Telegram ; 
(Klik DISINI)
Bip ; 
(Klik DISINI)

    Ùˆ ØµÙ„Ù‰ على سيدنا محمد Ùˆ على أله
     Ùˆ صحبه أجمعين
    ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

    Protected by Copyscape
    0 Comments

    Tidak ada komentar:

    Translate

    Artikel Terbaru

    Kunci Jawaban - 3.2 Penyusunan Materi Penyuluhan Berbasis TIK - Bagian 2 - Pelatihan Media Penyuluhan Agama berbasis TIK - Pintar Kemenag

          السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hana...

    Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI