Breaking News

11 Januari 2023

Lapor SPT tahun ini, Kapan Bisa Dimulai dan Kapan Batas Akhirnya?

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صل على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki penghasilan pribadi dan masuk dalam kriteria Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Laporan dibuat setiap setahun sekali. Jika tidak melapor, wajib pajak bisa dikenai denda.

Mulai kapan lapor SPT bisa dilakukan?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjelaskan, lapor SPT untuk tahun pajak 2022 bisa dilakukan setelah tahun 2022 berakhir atau 1 Januari 2023.

Sementara itu, untuk batas waktu pelaporannya bagi orang pribadi adalah 31 Maret 2023.

Untuk Badan, batas akhir lapor SPT adalah 30 April 2023.

Adapun untuk lapor SPT, caranya masih sama seperti sebelumnya. 

Ada beberapa cara lapor SPT, yaitu:

Lapor secara langsung di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), baik di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar maupun kantor pelayanan selain tempat wajib pajak terdaftar.

  • Lapor melalui pos atau jasa ekspedisi.
  • Lapor melalui aplikasi DJP online.
  • Lapor melalui Aplication Service Provider (ASP).

Akan tetapi, disarankan melapor secara online untuk meminimalisasi interaksi karena saat ini masih pandemi.

Melansir laman Pajak.go.id, yang dibutuhkan untuk lapor SPT tahunan adalah:

  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • EFIN (Electronic Filing Identification Number)
  • Akun DJP Online.

Bagi yang belum pernah melapor SPT, EFIN bisa didapatkan di KPP terdekat bagi wajib pajak orang pribadi atau di KPP terdaftar bagi wajib pajak badan.

Bagaimana jika lupa EFIN ?

Bagi yang lupa EFIN, Anda bisa cek di inbox email dengan kata kunci "EFIN".

Selain itu, Anda juga bisa telepon ke Kring Pajak di nomor 1500200.

Atau, datang ke KPP terdekat untuk meminta cetak ulang EFIN (bawa fotokopi KTP dan NPWP).

Bagi yang belum pernah lapor SPT, terdapat fasilitas pendampingan dari KPP.

Ada pendampingan lewat chat, ada juga pendampingan tatap muka di KPP.

Untuk Panduan Cara Lapor SPT silakan klik DISINI.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Lapor SPT , Kapan Bisa Dimulai dan Kapan Batas Akhirnya?", semoga bermanfa'at. 

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami  HANAPI BANI 

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 

 

0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Seleksi Petugas Haji Pusat Digelar 17 Desember 2024

  Direktur Bina Haji Arsad Hidayat السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أج...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI