Breaking News

09 Januari 2023

SKB Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024


www.hanapibani.com

بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

SKB tentang Netralitas Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 2 Tahun 2022, Nomor: 800-5474 Tahun 2022, Nomor : 246 Tahun 2022, Nomor : 30 Tahun 2022, Nomor : 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Pertimbangan diterbitkannya SKB Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu Dan Pemilihan, adalah a) bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang netral, objektif dan akuntabel serta untuk membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi instansi pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, penanganan pengaduan untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara diperlukan suatu pedoman; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Ncgeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Maksud diterbitkan SKB Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Pemilihan adalah a) membangun sinergitas dan efektifitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN; b) mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai ASN. Adapun Tujuannya adalah a) terwujudnya Pegawai ASN yang netral dan profesional; b)      terselenggaranya Pemilihan Umum dan Pemilihan yang berkualitas.

Ruang lingkup Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Pemilihan adalah sebagai beikut.

a.  upaya pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN pada instansi pemerintah;

b.  bentuk pelanggaran dan penjatuhan sanksi atas pelanggaran netralitas Pegawai ASN;

c.   pembentukan Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN yang dilengkapi dengan uraian tugas dan fungsi;

d.  tata cara penanganan atas laporan dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan; dan

e.  monitoring dan evaluasi pelaksanaan Keputusan Bersama.

Upaya pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN pada instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA huruf a, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini. Adapun Bentuk pelanggaran dan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA huruf b, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

Selengkapnya silahkan simak dibawah ini;

Download SKB Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024


Untuk mengunduh file diatas sialakan klik dibawah ini:


Demikian pada postingan kali ini informasi yang dapat kami sampaikan mengenai "SKB Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024" . Semoga bermanfaat.

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami  HANAPI BANI 

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 

0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Kunci Jawaban - 3.3 Design Kurikulum Pesantren Era Digital - Pelatihan Relevansi Kurikulum Pondok Pesantren di Era Digital - Pintar Kemenag

     السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi Ban...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI