Breaking News

17 Januari 2023

Minat Jadi Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pemilu 2024? Cek Syarat dan Jadwalnya

www.hanapibani.com

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صل على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI resmi membuka pendaftaran untuk calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pemilu 2024.

Kepastian dibukanya pendaftaran PKD ini sesuai Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 5/KP.01/K1/01/2023 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan PKD pada Pemilu Serentak 2024 tertanggal 2 Januari 2023.

Kebutuhan Panwaslu PKD ini tentunya berbeda-beda. Hal ini sesuai jumlah kelurahan/desa di wilayah tersebut.

Untuk pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai 14 Januari 2023.
Ingat, pembentukan PKD ini dilakukan oleh Panwascam.
Sebab itu, pendaftaran di Panwascam masing-masing, bukan di (Bawaslu) Kabupaten,”

Secara umum, syarat calon anggota PKD di Pemilu 2024 yakni berusia minimal 21 tahun dan pendidikan minimal SMA sederajat, tidak dipidana, dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Berikut Jadwal Pembentukan PKD:

-    Pengumuman pendaftaran: 9-13 Januari 2023

-    Pendaftaran dan Penerimaan Berkas: 14 – 19 Januari 2023

-    Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran: 14 – 19 Januari 2023

-    Perbaikan berkas pendaftaran: 20 – 22 Januari 2023

-    Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran: 23 Januari 2023

-    Perpanjangan Masa Pendaftaran: 24–26 Januari 2023

-    Penerimaan berkas dan penelitian berkas masa perpanjangan: 24 Januari–26 Januari 2023

-    Rapat Pleno Peserta lulus seleksi administrasi: 27 Januari 2023

-    Pengumuman Hasil Peserta lulus administrasi: 28 Januari 2023

-    Tanggapan dan masukan dari masyarakat: 28 Januari–5 Februari 2023

-    Pelaksanaan Tes Wawancara 31 Januari–2 Februari 2023

-    Pleno Penetapan PKD terpilih: 3 Februari 2023

-    Pengumuman PKD Terpilih: 4 Februari 2023

-    Pelantikan PKD dan Pembekalan: 5 - 6 Februari 2023

Persyaratan PKD Pemilu 2024:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;

7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan

15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.

Dokumen Persyaratan PKD Pemilu 2024




Untuk contoh kelengkapan berkas silakan unduh dibawah ini:



Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Minat Jadi Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pemilu 2024? Cek Syarat dan Jadwalnya", semoga bermanfaat.

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami  HANAPI BANI 

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 

0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Kunci Jawaban - 3.5 Pengelolaan Keuangan dalam Perkawinan - Pelatihan Keluarga Sakinah - Pintar Kemenag

     السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hana...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI