Breaking News

17 Januari 2023

Bocoran Soal Tes Wawancara PPS Pemilu Lengkap dengan Kunci Jawaban

 

www.hanapibani.com

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صل على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

Seleksi ini adalah tahap terakhir untuk menjadi anggota PPS. Dengan adanya bocoran soal tes wawancara PPS Pemilu 2024 lengkap dengan kunci jawaban ini bisa memperluas kesempatan untuk bisa lulus dalam tahapan seleksi.

Berikut ini adalah 30 bocoran soal tes wawancara PPS Pemilu 2024 lengkap dengan kunci jawaban yang sering muncul:

1. Ceritakan terkait diri Anda secara singkat!

Jawaban: Jelaskan tentang latar belakang minat dan pengalaman Anda.

2. Apa motivasi Anda menjadi Anggota PPS Pemilu 2024?

Jawaban: Motivasi saya untuk ikut serta sebagai pelaksana dan membantu mensukseskan jalanya pemilihan umum di desa masing-masing, dan membantu menjamin bahwa pemilihan umum akan berlangsung langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

3. Apa yang kamu ketahui tentang posisi PPS?

Jawaban: Adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.

Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 14 ayat 2, maka kedudukan PPS berada di kelurahan/desa atau nama lain.

4. Bagaimana sikap Anda ketika dihadapkan pada 2 pilihan yang sama penting antara tugas PPS dan tugas domestik lain?

Jawaban: Saya akan lebih mengutamakan tugas PPS karena saya sadar akan kewajiban untuk melaksanakan tugas demi kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024

5. Kontribusi apa yang bisa kamu berikan untuk posisi ini?

Jawaban: Berdedikasi penuh dan loyal pada tugas ini serta berkomitmen untuk menjamin bahwa pemilihan umum akan berlangsung langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

6. Apa yang Anda lakukan jika terpilih sebagai anggota atau ketua PPS Pemilu 2024?

Jawaban: Melaksanakan pemungutan suara dan memastikan pemilihan umum akan berlangsung sesuai dengan prinsip yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

7. Apakah Anda siap apabila dibutuhkan pada waktu-waktu tertentu di luar jam kerja?

Jawaban: Saya siap dibutuhkan kapan saja dan selalu standby.

8. Mengapa kami harus merekrut Anda?

Jawaban: Sesuaikan dengan keterampilan dan kemampuan Anda

9. Mengapa Anda tertarik menjadi anggota PPS Pemilu 2024?

Jawaban: Saya ingin berpartisipasi sebagai pelaksana dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan berbagai pengalaman yang saya miliki

10. Apa tujuan kamu menjadi anggota PPS Pemilu 2024?

Jawaban: Tujuan saya adalah menambah skill dan pengetahuan tentang Pemungutan Suara dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum.

11. Berapa total desa di wilayah domisili Anda? Sebutkan setidaknya 10 nama desa.

Jawaban: Disesuaikan dengan kondisi desa

12. Berapa jumlah DPT di desa tempat tinggal Anda? Sebutkan secara rinci

Jawaban: Disesuaikan dengan kondisi desa

13. Bisa Anda sebutkan nama kepala desa tempat wilayah domisili Anda dan sejak kapan kepala desa itu menjabat?

Jawaban: Sebutkan nama kepala desa serta masa jabatannya

14. Apakah Anda tahu jumlah TPS di wilayah domisili Anda? Sebutkan!

Jawaban: Disesuaikan dengan kondisi desa

15. Siapakah nama Camat/Lurah di wilayah domisili atau tempat tinggal Anda saat ini?

Jawaban: Jawaban dapat bervariasi

16. Kapan tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai?

Jawaban: sebagaimana dicantumkan dalam pasal 167 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara

17. Berapa jumlah tahapan Pemilu menurut undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu?

Jawaban: 11 Tahapan

18. Berapa jumlah surat suara yang dicetak untuk pemilu?

Jawaban: Berdasarkan pasal 344 UU Nomor 7 Tahun 2017 jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah pemilih tetap ditambah dengan 2 persen dari jumlah pemilih tetap sebagai cadangan yang ditetapkan dengan keputusan KPU

19. Berapa jumlah pemilih Pemilu untuk setiap TPS?

Jawaban: Pasal 350 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu menyatakan Pemilu untuk setiap TPS paling banyak 500 orang

20. PPS wajib memperbaiki DPS berdasarkan masukan dan tanggapan paling lama?

Jawaban: 14 Hari sejak berakhirnya masukan dan tanggapan serta masukan dari Bawaslu Provinsi dan peserta pemilu tingkat daerah provinsi dalam proses rekapitulasi DPS di KPU provinsi atau KIP Aceh dan masukan dari Bawaslu dan atau peserta pemilu dalam proses rekapitulasi DPS di KPU

21. Berapa lama PPS mengumumkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan atau DPSHP pada tempat yang mudah dijangkau untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat dan atau peserta pemilu?

Jawaban: 7 hari

22. Perbaikan daftar pemilih tetap atau DPT dilakukan dengan cara?

Jawaban: Mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, melengkapi atau memperbaiki elemen daftar pemilih, dan menambah pemilih baru

23. Apa saja tugas dan wewenang dari Anggota PPS, sebutkan diantaranya

Jawaban: Wewenang anggota PPS salah satunya adalah menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT.

Sementara tugas dari PPS adalah melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

24. Dalam menyusun daftar pemilih sementara Pemilu, apa basis yang digunakan oleh PPS?

Jawaban : Daftar pemilih sementara disusun oleh PPS berbasis domisili di wilayah rukun tetangga

25. Berapa lama PPS menyusun daftar pemilih sementara Pemilu?

Jawaban: Paling lambat 1 bulan sejak berakhirnya pemutakhiran daftar pemilih

26. PPS wajib memperbaiki daftar pemilih sementara Pemilu berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan atau peserta pemilu paling lama?

Jawaban: 14 Hari sejak berakhirnya masukan dan tanggapan masyarakat dan peserta pemilu

27. Kapan daftar pemilih tetap Pemilu diumumkan oleh PPS?

Jawaban: daftar pemilih tetap diumumkan oleh PPS sejak diterima dari KPU Kabupaten Kota sampai hari pemungutan suara

28. Apakah PPS mengumumkan salinan sertifikat hasil perhitungan suara?

Jawaban: Ya, pasal 391 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan TPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil perhitungan suara dan seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum

29. Berapa jumlah surat suara yang dicetak untuk pemilu?

Jawaban: Berdasarkan pasal 344 UU Nomor 7 Tahun 2017 jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah pemilih tetap ditambah dengan 2% dari jumlah pemilih tetap sebagai cadangan yang ditetapkan dengan keputusan KPU

30. Berapa jumlah pemilih Pemilu untuk setiap TPS?

Jawaban: Pasal 350 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu menyatakan Pemilu untuk setiap TPS paling banyak 500 orang

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Bocoran Soal Tes Wawancara PPS Pemilu Lengkap dengan Kunci Jawaban", semoga bermanfaat.

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami  HANAPI BANI 

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 

0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

KMA No 284 tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Kehumasan pada Kementerian Agama

  السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi Bani ....

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI