Breaking News

19 September 2023

Formasi ASN PPPK Provinsi Jawa Timur Tahun 2023

hanapibani.com

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Tanggal 20 Juli 2023 Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023, dibuka kesempatan bagi Putra/Putri terbaik Warga Negara Indonesia yang berminat menjadi PPPK, dengan ketentuan sebagai berikut:

I. FORMASI JABATAN YANG DIBUTUHKAN

1. Jumlah alokasi sebanyak 7.744 formasi dengan rincian sebagai berikut: 

a. PPPK Teknis : 729 formasi

b. PPPK Kesehatan : 1.130 formasi

c. PPPK Guru : 5.885 formasi 

2. Rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana terlampir. 


II. DASAR HUKUM

Ketentuan terkait Penerimaan PPPK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 mengacu pada:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; 
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional; 
  4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 545 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023; 
  5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023; 
  6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023; 
  7. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional; 
  8. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 652 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023; 
  9. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 654 Tahun 2023 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi Untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2023; 
  10. Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tanggal 20 Juni 2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) Dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023
Ketentuan tersebut di atas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pengumuman ini. Seluruh peserta WAJIB MEMBACA dan MEMPEDOMANI ketentuan dalam aturan dimaksud. Adapun ketentuan dan/atau aturan khusus selama tidak bertentangan dengan ketentuan tersebut di atas akan diatur lebih lanjut dalam pengumuman ini dan hanya berlaku pada Penerimaan PPPK Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023.

III. KETENTUAN UMUM PENDAFTARAN PPPK

  1. Usia pelamar PPPK:
  2. Pelamar hanya dapat melamar 1 (satu) formasi PPPK pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan; 
  3. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  4. Jenis kebutuhan PPPK Teknis dan PPPK Kesehatan Tahun 2023 meliputi:
    a. Khusus, hanya bisa dilamar oleh:
    1) Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar; atau
    2) Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Tenaga Non ASN) adalah pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.
    b. Umum adalah pelamar yang memiliki pengalaman kerja dan tidak melamar pada formasi khusus. 
  5. Ketentuan pelamar PPPK Guru mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.

IV. PERSYARATAN UMUM / DOKUMEN PERSYARATAN YANG DIUNGGAH

Setiap pelamar wajib melampirkan dokumen persyaratan dengan dokumen asli, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara discan kemudian diunggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran yang terdiri dari: 

  1. Pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB; 
  2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan dari DUKCAPIL/Bukti identitas Kependudukan lainnya; 
  3. Scan Surat Pernyataan 5 Poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (format terlampir)
  4. Scan Surat Lamaran sesuai dengan persyaratan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai, dengan ketentuan surat lamaran yang ditujukan kepada Ibu Gubernur Jawa Timur di Surabaya, diketik menggunakan komputer, dengan mengimplementasikan penggunaan meterai elektronik (e-meterai) yang terintegrasi antara SSCASN dengan PERUM PERURI dalam pembubuhan meterainya dan pembubuhan meterai elektronik dilakukan pada SSCASN ataupun website distributor atau website Mitra Distributor setelah dilakukan pembelian, selanjutnya dokumen tersebut ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format terlampir);
  5. Scan Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.
    Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraaan Ijazah Asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti), Transkrip Nilai Asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kemendikbud. Jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program Studi berbeda dengan kualifikasi Pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan;
  6. Scan Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan; 
  7. Scan Surat Keterangan bekerja di bidang kerja yang relevan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang pemula, terampil dan ahli pertama dan paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang ahli muda sesuai jabatan fungsional yang dilamar (Ketentuan dapat diihat pada Kepmen PAN RB No. 648 Tahun 2023); dan 
  8. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan internship sesuai Jabatan yang dilamar (Ketentuan dapat dilihat pada Kepmen PAN RB No. 654 Tahun 2023).

V. PERSYARATAN KHUSUS / DOKUMEN PERSYARATAN YANG DI UNGGAH

Setiap pelamar wajib melampirkan dokumen persyaratan dengan dokumen asli, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara discan kemudian diunggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran yang terdiri dari:

  1.  Persyaratan wajib tambahan bagi PPPK Teknis pada Jabatan Pemula – Pranata Pencarian dan Pertolongan yang dilakukan secara mandiri oleh pelamar wajib melampirkan dokumen yang dipersyaratkan dan diunggah bersama dengan file ijazah antara lain:

    a. Persyaratan administrasi

    1) Surat Keterangan Bukan Penyandang Disabilitas
    2) Usia 18 s.d 25 bagi pelamar yang tidak memiliki sertifikat LSP Basarnas
    3) Usia maksimal 40 bagi pelamar yang memiliki sertifikat LSP Basarnas yang masih berlaku
    4) Diutamakan memiliki:
     a) Sertifikat LSP Basarnas yang masih berlaku;
     b) Sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Basarnas; dan/atau
     c) Sertifikat kompetensi terkait bidang SAR yang dikeluarkan oleh Lembaga/Instansi lainnya yang diakui oleh Basarnas

    b. Lulus Pemeriksaan Kesehatan Pemeriksaan kesehatan dilaksanakan di rumah sakit pemerintah dengan supervisi Basarnas.
    Pemeriksaan kesehatan meliputi:
    1) Tinggi badan minimum peserta perempuan 157 cm dan laki-laki 163 cm
    2) Indeks Massa Tubuh (IMT) dengan rentang nilai 18 s.d 26
    3) Pemeriksaan fisik lengkap
    4) Pemeriksaan penunjang:
     a) Rontgen Paru
     b) Treadmill
     c) Laboratorium darah lengkap, urine dan narkoba 
    5) Buta warna

    c. Lulus tes kesamaptaan Tes kesemaptaan dilaksanakan dengan menggunakan standar yang ditetapkan oleh Basarnas.
    Nilai minimum tes kesamaptaan adalah 40.
    Tes kesemaptaan meliputi:
    1) Tes samapta A yang berupa lari 2.400 meter
    2) Tes samapta B yang berupa:
     a) Push up 1 menit
     b) Sit up 1 menit
     c) Pull up 1 menit 4.
    3) Tes kemampuan berenang sejauh 50 meter
    4) Tes phobia ketinggian
    5) Psikotes
2. Bagi jabatan yang mempersyaratkan kebutuhan keahlian/skill pada aplikasi https://sscasn.bkn.go.id/, pelamar wajib melampirkan dokumen yang dipersyaratkan dan diunggah bersama dengan file ijazah.

3. Bagi pelamar penyandang disabilitas, wajib mengunggah:
a. Surat keterangan penyandang disabilitas dari Rumah Sakit/Pusat Kesehatan Masyarakat milik Pemerintah (format terlampir); dan
b. Video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan
c. Formasi disabilitas sejumlah 14 (empat belas) 

baca selengkapnya dibawah ini:

Download Formasi ASN PPPK Provinsi Jawa Timur Tahun 2023


Untuk mengunduh file diatas silakan klik dibawah ini:




Rp40.000/Kg

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Formasi ASN PPPK Provinsi Jawa Timur Tahun 2023", semoga bermanfa'at. 

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه Ùˆ سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 

 

 





0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Kumpulan Kunci Jawaban - Pelatihan Mahir Hisab Rukyat - Pintar Kemenag

             السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Ha...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI