Breaking News

29 September 2023

Pengumuman Penerimaan CPNS Kemendikbudristek 2023

 

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

Berdasarkan peraturan sebagai berikut:

1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023.

2. Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 16 September 2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) memberikan kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan ketentuan sebagai berikut.

II.    INFORMASI UMUM

1.   Alokasi kebutuhan jabatan CPNS di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2023 sejumlah 16.102 untuk jabatan Dosen di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dengan rincian sebagai berikut:

a.   Asisten Ahli Dosen sejumlah 13.440

b.   Lektor Dosen sejumlah 2.662

2.   Informasi mengenai unit kerja dan rincian kebutuhan (jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan, dan rencana penempatan) dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini yang dimuat pada laman https://casn.kemdikbud.go.id.

3.   Seleksi dilaksanakan dengan tahapan:

a.   Seleksi Administrasi, dilaksanakan bagi pelamar yang telah memenuhi persyaratan tata cara pendaftaran;

b.   Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan (MS) seleksi administrasi. SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN, dengan cakupan materi meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

c.   Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan (MS) SKD dan merupakan tiga peringkat terbaik dalam kebutuhan jabatan yang dilamar. SKB untuk jabatan Dosen dilaksanakan menggunakan sistem CAT BKN, dengan cakupan materi meliputi Etika dan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Literasi Bahasa Inggris, Penalaran dan Pemecahan Masalah, dan Dimensi Psikologi.

Selain SKB menggunakan CAT, diberikan pula SKB Tambahan yang meliputi Wawancara dan Praktik Mengajar/Microteaching.


II.    KRITERIA PELAMAR

1.     Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria sebagai berikut:

a.     Pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude adalah pelamar dengan kriteria:

1)      lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/unggul dan Program Studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan, dibuktikan dengan keterangan “lulus dengan pujian (cumlaude)” pada ijazah atau transkrip nilai;

2)      lulusan dari perguruan tinggi luar negeri yang telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya (setara dengan cumlaude) dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

b.     Pelamar kebutuhan khusus penyandang disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas dengan kriteria mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (tech-savvy) untuk menunjang pekerjaan. Jenis dan derajat kedisabilitasan yang dialami wajib dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas.

c.     Pelamar kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat, adalah pelamar yang merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu) asli Papua/Papua Barat, dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir yang bersangkutan dan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa orang tua (bapak dan/atau ibu) pelamar adalah asli Papua/Papua Barat.

d.     Pelamar umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana huruf a, b, dan c.

2.     Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) wajib memenuhi persyaratan pelamaran sebagaimana dalam bagian III. Persyaratan Pelamar.

 

III.    PERSYARATAN PELAMAR

a.      Persyaratan Umum

1.      Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.      Kriteria usia sebagaimana berikut (terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN).

a)        Pelamar lulusan S-2/Spesialis: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari.

b)        Pelamar lulusan S-3/Subspesialis: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 40 tahun 0 bulan 0 hari.

3.      Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

4.      Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.

5.      Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

6.      Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

7.      Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

8.      Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

9.      Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.


10.   Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

 

b.      Persyaratan Khusus

1.     Pelamar Kebutuhan Umum

Berikut persyaratan khusus bagi pelamar kebutuhan umum.

a)    Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

b)    Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

c)    Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol). Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.

d)    Bagi penyandang disabilitas yang akan mendaftar pada kebutuhan umum wajib melampirkan:

1)        surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

2)        tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/google drive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikan tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia.

 

2.     Pelamar Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude

Berikut persyaratan khusus bagi pelamar kebutuhan khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude.

a)    Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan program studi terakreditasi A/Unggul oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. Putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dibuktikan dengan keterangan “dengan pujian”/cumlaude pada ijazah atau transkrip.

b)    Untuk lulusan dari perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya (setara dengan cumlaude) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

 

3.     Pelamar Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas

Berikut persyaratan khusus bagi pelamar kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas.

a)      Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

b)      Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

c)      Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol). Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.


d)      Pelamar memiliki surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

e)      Pelamar melampirkan tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari- hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/google drive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikan tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia.

 

4.     Pelamar Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat

Berikut persyaratan khusus bagi pelamar kebutuhan khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat.

a)      Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

b)      Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

c)      Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol). Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.

d)      Pelamar harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat), dibuktikan dengan:

1)        akta kelahiran/surat keterangan lahir yang bersangkutan; dan

2)        surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa orang tua (bapak dan/atau ibu) pelamar adalah asli Papua/Papua Barat.

 

IV.    RENCANA PENJADWALAN *)

 

No

Kegiatan

Tanggal Pelaksanaan

1

Pengumuman tentang Penerimaan CPNS di portal Nasional dan portal Kemdikbudristek (https://casn.kemdikbud.go.id)

27 September s.d. 9 Oktober 2023

2

Pendaftaran CPNS online di portal nasional (https://sscasn.bkn.go.id/)

27 September s.d. 9 Oktober 2023

3

Seleksi administrasi

28 September s.d. 15 Oktober 2023

4

Pengumuman hasil seleksi administrasi

16 s.d. 20 Oktober 2023

5

Masa sanggah administrasi

21 s.d. 23 Oktober 2023

6

Pengumuman pasca sanggah administrasi

30 Oktober 2023

7

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat SKD CPNS

3 s.d 6 November 2023

8

Pelaksanaan SKD CPNS

11 s.d. 18 November 2023

9

Pengumuman Hasil SKD CPNS

19 s.d. 21 November 2023

10

Masa Sanggah SKD CPNS

22 s.d. 24 November 2023

11

Pengumuman Pasca Sanggah SKD CPNS dan Penjadwalan SKB CPNS Non CAT

30 November s.d. 1 Desember 2023

12

Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi

4 s.d. 6 Desember 2023

13

Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT

5 s.d. 13 Desember 2023

14

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan

11 s.d. 13 Desember 2023


No

Kegiatan

Tanggal Pelaksanaan

 

Tempat SKB CPNS dengan CAT

 

15

Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT

14 s.d. 20 Desember 2023

16

Pengumuman Kelulusan

3 s.d. 10 Januari 2024

17

Masa Sanggah

11 s.d. 13 Januari 2024

18

Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah

14 s.d. 20 Januari 2024

19

Pengisian DRH NIP CPNS

21 Januari s.d. 19 Februari 2024

20

Usul Penetapan NIP CPNS

20 Februari s.d. 20 Maret 2024

*) Jadwal ini dapat berubah sesuai dengan penetapan jadwal Panselnas. Dimohon pelamar selalu memantau perkembangan informasi melalui laman https://casn.kemdikbud.go.id.

 

V.    TATA CARA PENDAFTARAN

1.      Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekrutmen CPNS Kemdikbudristek.

2.      Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online melalui portal nasional di laman https://sscasn.bkn.go.id.

3.      Pelamar melakukan login ke portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang telah didaftarkan.

4.      Pelamar melengkapi data diri (Apabila pelamar merupakan penyandang disabilitas, maka pelamar wajib memilih jenis disabilitas serta mencantumkan tautan (link) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar).

5.      Pelamar memilih jenis seleksi CPNS.

6.      Pelamar memilih instansi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dilanjutkan dengan mengisi isian yang diperlukan.

7.      Pelamar mengisi riwayat pekerjaan dan/atau riwayat penulisan ilmiah, jika ada.

8.      Pelamar wajib mengunggah hasil scan dokumen persyaratan asli meliputi:

a.     pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

b.     Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang masih berlaku;

c.     surat lamaran yang diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan dengan tinta hitam, ditujukan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, diberi tanggal sesuai tanggal pendaftaran, ditandatangani (tanda tangan basah), serta dibubuhi e-meterai (meterai elektronik) Rp10.000,00;

(Format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://casn.kemdikbud.go.id)

d.     ijazah dan dokumen persyaratan lain terkait kualifikasi pendidikan, dengan ketentuan:

1)    ijazah sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar;

2)    bagi lulusan luar negeri wajib melampirkan ijazah dan surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;

3)    bagi kebutuhan jabatan yang mensyaratkan sertifikat keahlian/profesi, melampirkan sertifikat keahlian/profesi yang diterbitkan oleh lembaga berwenang, sesuai dengan persyaratan kebutuhan jabatan;

4)    bagi kebutuhan jabatan yang memiliki persyaratan tambahan berupa bidang minat atau pendidikan jenjang sebelumnya, maka wajib melampirkan pula dokumen yang menunjukkan informasi bidang minat atau ijazah jenjang pendidikan sebelumnya.


5)    ijazah dan dokumen persyaratan lain terkait kualifikasi pendidikan diunggah dalam 1 (satu) file.

6)    Surat Keterangan Lulus (SKL)/ijazah sementara tidak dapat digunakan untuk melamar.

e.     transkrip nilai, dengan ketentuan:

1)    bagi lulusan dalam negeri:

a)        melampirkan transkrip nilai sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar;

b)        melampirkan surat keterangan dari Perguruan Tinggi yang menyatakan bahwa pelamar lulus dengan predikat "dengan pujian"/cumlaude, apabila keterangan predikat "dengan pujian"/cumlaude tidak tertera pada ijazah/transkip nilai bagi pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude.

2)    bagi lulusan luar negeri:

a)        melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;

b)        apabila tidak dapat melampirkan transkrip nilai, maka wajib melampirkan surat keterangan dari Perguruan Tinggi asal yang menyatakan bahwa program yang diambil adalah program berbasis riset (by research);

c)         melampirkan surat keputusan hasil konversi nilai IPK yang memuat pernyataan bahwa yang bersangkutan lulus dengan predikat lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi bagi pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude.

f.      surat pernyataan data diri pelamar yang diketik menggunakan komputer, ditandatangani (tanda tangan basah), serta dibubuhi e-meterai (meterai elektronik) Rp10.000,00;

(Format surat pernyataan data diri pelamar dapat diunduh pada laman https://casn.kemdikbud.go.id)

g.     khusus untuk pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude, melampirkan:

1)      informasi berupa salinan surat/sertifikat akreditasi perguruan tinggi atau tangkapan layar (screen capture) yang memuat nomor surat keputusan (SK) penetapan akreditasi perguruan tinggi pada saat kelulusan pelamar yang menyatakan akreditasi A/unggul; dan

2)      informasi berupa salinan surat/sertifikat akreditasi program studi atau tangkapan layar (screen capture) yang memuat nomor surat keputusan (SK) penetapan akreditasi program studi pada saat kelulusan pelamar yang menyatakan akreditasi A/unggul.

h.     khusus untuk pelamar penyandang disabilitas baik yang melamar pada kebutuhan umum maupun kebutuhan khusus wajib melampirkan:

1)     surat keterangan resmi dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasan yang dialami, dan

2)     tautan (link) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/google drive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikan tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia.

i.       khusus untuk pelamar kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat, wajib melampirkan:

1)     akta kelahiran atau surat keterangan lahir pelamar, dan

2)     surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa orang tua (bapak dan/atau ibu) pelamar adalah asli Papua/Papua Barat.

9.      Pelamar dapat melakukan proses pembubuhan e-meterai pada laman https://sscasn.bkn.go.id atau https://meterai-elektronik.com.


10.   Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan terbaca (kesalahan dalam mengunggah dokumen dan membubuhkan e-meterai dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi).

11.   Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran (pelamar sudah tidak dapat mengubah data kembali).

 

VI. PROSES SELEKSI

1.      Seleksi Administrasi

a.      Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada kesesuaian antara persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran yang diunggah dalam laman https://sscasn.bkn.go.id.

b.      Hasil Seleksi Administrasi akan diumumkan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://casn.kemdikbud.go.id.

c.       Peserta yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi dapat mencetak Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2023 dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

 

2.      Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

a.      SKD diselenggarakan bagi pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi.

b.      SKD dilaksanakan menggunakan CAT.

c.       SKD dilaksanakan di masing-masing tempat pelaksanaan tes yang ditentukan berdasarkan lokasi ujian yang dipilih pelamar pada saat pendaftaran.

d.      Pelamar dapat melihat informasi tanggal, sesi (waktu), dan tempat pelaksanaan tes secara cermat pada laman https://casn.kemdikbud.go.id.

e.      Pelamar hanya dapat melaksanakan SKD pada tanggal, sesi (waktu), dan tempat pelaksanaan tes yang telah ditentukan.

f.        Pada saat pelaksanaan SKD, setiap peserta wajib menunjukkan Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2023 dan KTP asli yang masih berlaku/Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat berwenang yang masih berlaku/Paspor (bagi peserta seleksi di Luar Negeri)/Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (bagi peserta seleksi di Luar Negeri).

g.      Materi SKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

h.      Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai ambang batas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

i.        Hasil SKD akan diumumkan pada laman https://casn.kemdikbud.go.id.

 

3.      Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

a.       Pelamar yang berhak mengikuti SKB adalah pelamar yang telah memenuhi nilai ambang batas SKD CPNS, dengan ketentuan sebagai berikut:

1)      Paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas tersebut.

2)      Dalam hal terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), sampai dengan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).


3)      Dalam hal nilai sebagaimana dimaksud pada angka 2) masih sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, terhadap peserta dimaksud diikutsertakan SKB.

b.       SKB untuk jabatan Dosen terdiri atas:

1)      SKB dengan menggunakan CAT BKN, dengan materi meliputi:

a)      Etika dan Tri Dharma Perguruan Tinggi;

b)      Literasi Bahasa Inggris;

c)      Penalaran dan Pemecahan Masalah; dan

d)      Dimensi Psikologi;

2)      SKB Tambahan yang dilaksanakan secara daring dengan aplikasi video conference, meliputi:

a)      Wawancara; dan

b)      Praktik Mengajar/Microteaching.

c.       Materi, jumlah soal, bobot, dan nilai ambang batas SKB untuk kebutuhan Jabatan Dosen adalah sebagai berikut.

 

 

No

 

Jenis Seleksi

 

Jumlah Soal

 

Skor

Nilai Ambang

Batas

Durasi (menit)

Bobot (%)

 

Keterangan

Min

Maks

 

 

 

 

1

CAT BKN, meliputi:

a)  Etika dan Tri Dharma Perguruan Tinggi;

b)  Literasi Bahasa Inggris;

c)   Penalaran dan Pemecahan Masalah; dan

d)  Dimensi Psikologi.

Sesuai ketentuan Panselnas

60

 

2

Wawancara

5

5

25

12,5

30

20

menggugurkan

3

Praktik Mengajar/

Microteaching

5

5

25

12,5

20

20

menggugurkan

 

d.       Pelamar yang mengikuti SKB dinyatakan gugur apabila:

1)      tidak mengikuti salah satu subtes dalam SKB CAT maupun SKB tambahan; dan/atau

2)      tidak memenuhi nilai ambang batas SKB tambahan yang ditentukan.

e.       Tempat pelaksanaan tes akan ditentukan kemudian.

 

VII. PENENTUAN KELULUSAN

1.     Pengumuman hasil kelulusan akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di laman https://casn.kemdikbud.go.id.

2.     Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 40% : 60%.

3.     Kelulusan akhir seleksi CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi TA 2023 ditentukan berdasarkan hasil pengolahan Panitia Seleksi Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Dalam hal pelamar memperoleh nilai akhir kelulusan yang sama, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

a.     nilai total hasil SKD yang lebih tinggi;

b.     jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), sampai dengan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);

c.     jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai IPK yang tertinggi;


d.     jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

4.     Dalam hal kebutuhan umum belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada kebutuhan khusus pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi kebutuhan yang sama serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.

5.     Dalam hal kebutuhan khusus belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi kebutuhan yang sama serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.

6.     Penetapan/keputusan Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun anggaran 2023 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

 

VIII.  USUL PENETAPAN NIP

1.     Pelamar yang dinyatakan lulus wajib melengkapi berkas/dokumen dalam rangka usul penetapan NIP.

2.     Berkas/dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 akan diumumkan setelah pengumuman final.

 

IX.   KETENTUAN LAIN

1.     Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.

2.     Pelamar yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS. Apabila tetap mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

3.     Apabila pelamar tidak hadir dan/atau tidak mengikuti salah satu atau seluruh tahapan seleksi CPNS pada waktu dan lokasi yang telah ditentukan, maka peserta tersebut dianggap gugur dan dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi pengadaan CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi TA 2023.

4.     Bagi pelamar CPNS yang terbukti membantu dan/atau melakukan kecurangan pada seluruh tahapan pengadaan CPNS, maka pelamar dinyatakan gugur dan tidak boleh melamar pada penerimaan CPNS.

5.     Bagi penyandang disabilitas yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus lainnya selain kebutuhan penyandang disabilitas, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan pelaksanaan seleksi kebutuhan umum atau kebutuhan khusus lainnya.

6.     Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut.

a.     Waktu pelaksanaan SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit;

b.     Nilai ambang batas yang berlaku sesuai jenis penetapan kebutuhan yang dilamar; dan

c.     Dalam hal terdapat kendala teknis dan memerlukan pendampingan, panitia seleksi instansi menyediakan pendamping atau aplikasi pendukung.

7.     Apabila terdapat pelamar penyandang disabilitas yang melamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lain selain kebutuhan penyandang disabilitas, namun tidak melampirkan dokumen yang dipersyaratkan pada Tata Cara Pendaftaran poin 8.h, dan di kemudian hari terbukti bahwa calon pelamar tersebut adalah benar sebagai penyandang disabilitas maka Panitia Seleksi Kemdikbudristek dapat menggugurkan keikutsertaan/kelulusan yang bersangkutan.


8.     Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, tetapi di kemudian hari:

a.   mengundurkan diri;

b.   dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan;

c.   terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri;

d.   tidak memenuhi persyaratan lainnya; atau

e.   meninggal dunia,

Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.

9.     Apabila terdapat pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir dan diterima kemudian mengundurkan diri/kelulusannya dibatalkan, maka panitia seleksi pengadaan CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi TA 2023 dapat menggantikannya dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik di bawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat setelah mendapatkan persetujuan Panitia Seleksi Nasional.

10. Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapatkan persetujuan NIP, kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya.

11. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.

12. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi TA 2023 dapat menghubungi narahubung pada nomor 177 setiap hari kerja pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB atau melalui surel pengaduan@kemdikbud.go.id.

13. Panitia seleksi pengadaan CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi TA 2023 tidak menerima berkas fisik.

14. Setiap informasi yang terkait dengan seleksi CPNS di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi TA 2023 akan diumumkan secara resmi melalui laman https://casn.kemdikbud.go.id. Pelamar diharapkan selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada laman tersebut.

15. Dengan telah mendaftar seleksi CPNS pada Kemdikbudristek melalui laman https://sscasn.bkn.go.id maka pelamar dinyatakan bersedia tunduk dan patuh pada semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam seleksi CPNS Kemdikbudristek.

16. Kelalaian dalam membaca pengumuman ini menjadi tanggung jawab pelamar.

17. Informasi dan penjelasan lain terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kemdikbudristek dapat dibaca melalui Frequently Asked Questions (FAQ) yang telah disediakan pada laman https://casn.kemdikbud.go.id.


Download Edaran Pengumuman Penerimaan CPNS Kemendikbudristek 2023



Untuk mengunduh file diatas silakan klik dibawah ini:





GRATIS...!!!!

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Pengumuman Penerimaan CPNS Kemendikbudristek 2023", semoga bermanfa'at. 

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه Ùˆ سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 


0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Catat, Ini Enam Gagasan Menag Nasaruddin untuk Pemberantasan Korupsi

  Menag Nasaruddin Umar sedang menyampaikan gagasannya tentang Peran Agama dalam Pemberantasan Korupsi, di Jakarta, Jumat (13/12/2024) السلا...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI