SURAT EDARAN
Nomor : B-3199/Kk.13.13.02/PP.00/09/2023
TENTANG
LARANGAN MENAHAN IJAZAH PESERTA DIDIK
بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1142 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2022 / 2023, dengan ini diminta perhatian saudara untuk hal-hal sebagai berikut :
- Tidak melakukan penahanan ijazah sebagai tanda kelulusan peserta didik dengan alasan apapun.
- Jika terdapat kewajiban peserta didik yang belum dapat diselesaikan sampai dengan batas waktu kelulusan, maka kepada peserta didik yang bersangkutan diberikan kebijaksanaan yang diputuskan dengan jalan musyawarah.
- Mengutamakan kepentingan peserta didik dan pelayanan yang sebaik-baiknya dengan memperhatikan prinsip penyelenggaraan pendidikan yang demokratis, berkeadilan dan tidak diskriminatif serta menjunjung tinggi hak setiap perserta didik.
Surat Edaran Tentang Larangan Menahan Ijazah Peserta Didik
Surat resmi dapat diunduh pada link / tautan berikut :
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Surat Edaran Tentang Larangan Menahan Ijazah Peserta Didik", semoga bermanfa'at.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)