Breaking News

24 September 2023

RUU ASN Disahkan, PPPK Resmi Bakal Dapat Uang Pensiun yang Berbeda dengan PNS

hanapibnai.com

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

RUU ASN sudah dibahas sejak lama yaitu tujuh tahun lamanya namun tak kunjung rampung.

Kali ini RUU ASN disebutkan akan disahkan pada sebelum November 2023.

Hal tersebut telah dinyatakan oleh MenpanRB Abdullah Azwar Annas pada acara Town Hall Meeting BRIN di Jakarta.

"RUU ASN mudah-mudahAcara tersebut ditujukan untuk menentukan arah reformasi birokrasi sebagai prioritas utama pembangunan nasional demi tercapainya tatanan administrasi pemerintahan yang lebih baik dengan jargon Menuju Indonesia Emas 2024.

Hal ini tentunya mendorong keadilan peraturan hukum bagi seluruh tenaga honorer dan PPPK.

Terdapat beberapa poin penting dalam RUU ASN yang akan disahkan bulan September ini.an segera diketok bulan September ini, setelah 7 tahun tidak disahkan," ungkapnya.

Poin poin tersebut memberikan keuntungan yang jelas bagi PPPK dan tenaga honorer.

Poin itu adalah pentetapan kebutuhan dan kesejahteraan ASN, penataan tenaga honorer, penguatan sistem, dan digitalisasi pengelolaan ASN.

Pengesahan RUU ASN menjadi salah satu solusi atas permasalahan panjang pada 2,3 juta tenaga honorer mengenai kepastian statusnya juga PPPK yang tak dapat uang pensiun.

Setelah RUU ASN disahkan, PPPK dipastikan mendapatkan dana pensiun.

Lalu bagaimana dengan skema pemberian dana pensiun tersebut kepada PPPK? Apakah sama dengan PNS?

Pemberian dana pensiun berbeda dengan PNS.

Skema dana pensiun PPPK menggunakan skema defined contribution sedangkan PNS menggunakan skema defined benefit.

Skema defined contribution bagi PPPK dilakukan dengan melibatkan karyawan dan lembaga untuk membayar iuran perbulan sebanyak sekian persen dari gaji yang telah ditentukan yang kemudian diinvestasikan untuk dibagikan kembali setelah PPPK pensiun, sehingga fokusnya lebih kepada jumlah besaran iuran perbulan bukan nominal dana pensiun yang pasti di akhir masa bekerja.

Nominal uang pensiun yang akan diberikan pun tergantung pada berapa hasil investasi yang didapat.

Sehingga dalam hal ini, untung atau tidaknya PPPK saat pensiun sangat bergantung pada kegiatan investasi tersebut.



Rp29.900 - Rp30.900

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "RUU ASN Disahkan, PPPK Resmi Bakal Dapat Uang Pensiun yang Berbeda dengan PNS", semoga bermanfa'at. 

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه Ùˆ سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 


0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Juknis / Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Dan Validasi Hasil Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Tenaga Non Asn

السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi Bani . ...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI