Breaking News

10 September 2023

Mengenal Lebih Dekat dengan AKMI (Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia)

 



السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صلى و سلم على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

Mungkin tak sedikit diantara kita yang mengira AKMI hanya diperuntukkan untuk MI (Madrasah Ibtidaiyah), mungkin karena ujung dari kata AKMI ada MI maka dikira kepanjangannya Asesmen Kompetensi Madrasah Ibtidaiyah.

Padahal kepanjangan dari AKMI yang sebenarnya dalah "Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia". Jadi tak hanya untuk MI, namun untuk MTs dan MA juga. Hanya saja pelaksanaan untuk MTs dan MA baru dilakukan setelah semua MI selesai.

Madrasah yang melaksanakan AKMI Tahun 2023 adalah peserta AKMI pada tahun 2021 kemaren (datanya berdasarkan rekomendasi World Bank).

Untuk mengenal lebih dekat denan AKMI silakan simak uraian kami dibawah ini mengenai Latar belakang diadakannya AKMI, Tujuan, Fungsi, Sasaran, Pengertian serta Hak dan Kewajiban serta Ketentuan Peserta dan Panitia AKMI dibawah ini;


 

PENDAHULUAN

 A. Latar Belakang:

 • Dalam rangka pemetaan mutu pendidikan dan mengukur kompetensi Literasi peserta didik madrasah perlu diselenggarakan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI)

 • AKMI adalah evaluasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama RI untuk mengukur kompetensi peserta didik madrasah dalam Literasi Membaca, Literasi Numerasi, Literasi Sains dan Literasi Sosial Budaya.

B. Tujuan AKMI:

• Untuk mengukur kompetensi peserta didik madrasah pada literasi membaca, literasi numerasi, literasi sains dan literasi sosial budaya.

C. Fungsi AKMI:

• Mendiagnosis kompetensi peserta didik dan tindak lanjut perbaikan pembelajaran. 

• Bahan pemetaan mutu pendidikan mad

rasah 

• Bahan dalam menyusun program maupun intervensi kebijakan pemerintah dalam peningkatan mutu pendidikan di madrasah.

D. Sasaran AKMI:

• Peserta didik kelas 5 MI, 8 MTs dan 11 MA/MAK

E. Pengertian:

• Pelaksana AKMI adalah lembaga yang bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan kebijakan teknis AKMI pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan. 

• Tim Teknis adalah petugas di provinsi dan kabupaten/kota yang diberi kewenangan sebagai petugas teknis dalam melakukan verifikasi dan pendampingan satuan pendidikan sebagai pelaksana AKMI. 

• Helpdesk adalah petugas yang diberi wewenang memberi layanan bantuan pada aspek teknis pengelolaan AKMI pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. 

• Proktor adalah petugas yang diberi kewenangan untuk menangani aspek teknis aplikasi pelaksanaan AKMI di ruang asesmen pada madrasah. 

• Teknisi adalah petugas pengelola sarana komputer dan jaringan di madrasah. 

• Pengawas adalah guru/pendidik yang diberi kewenangan untuk mengawasi dan menjamin kelancaran pelaksanaan AKMI di ruang asesmen.

SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA AKMI

Satuan Pendidikan Pelaksana AKMI;

1. Madrasah yang telah memiliki ijin operasional 

2. Seluruh madrasah (MI, MTs, MA/MAK) baik Negeri dan Swasta yang terdaftar dalam pangkalan data EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid. 

3. Madrasah yang melaksanakan AKMI Tahun 2023 adalah peserta AKMI pada tahun 2021 kemaren (datanya berdasarkan rekomendasi World Bank).

PESERTA AKMI

A. Peserta AKMI;

• Peserta AKMI Tahun 2023 adalah seluruh peserta didik yang duduk di kelas 5 MI Tahun Pelajaran 2023/2024 dari madrasah yang telah ditetapkan.

B. Persyaratan Peserta AKMI:

1. Peserta didik terdaftar dalam pangkalan data EMIS yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid. 

2. Peserta didik masih aktif belajar pada MI 

3. Peserta didik duduk di kelas 5 (lima) MI pada saat pelaksanaan AKMI

4. Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa/membaca/penglihatan tidak wajib mengikuti AKMI.

C. Hak dan Kewajiban Peserta AKMI

1. Hak peserta AKMI 

 

• Setiap peserta didik kelas 5 (lima) MI berhak mendapat pelayanan dalam mengikuti AKMI, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

• Setiap peserta AKMI berhak mendapatkan hasil asesmen dalam bentuk laporan/deskripsi diagnosis.

2. Kewajiban Peserta AKMI 

• Setiap peserta didik kelas kelas 5 (lima) MI wajib mengikuti AKMI. 

• Setiap peserta wajib mengikuti semua literasi (literasi membaca, literasi numerasi, literasi sains dan literasi sosial budaya) 

• Setiap peserta asesmen wajib mematuhi tata tertib AKMI.

PENDAFTARAN PESERTA AKMI  

D. Pendaftaran Peserta AKMI 

1. Pengelola data di setiap madrasah (operator) mendata peserta didik yang ada di madrasahnya masing-masing 

2. Pengelola data di setiap madrasah (operator) menginput data peserta didik pada pangkalan data EMIS 

3. Pengelola data di setiap madrasah (operator) mendaftarkan peserta didik yang memiliki NISN valid. 

4. Pendaftaran peserta didik melalui mekanisme tarik data dari pangkalan data EMIS ke laman pendataan AKMI. 

5. Pengelola data di setiap madrasah (operator) melakukan proses verifikasi dan validasi (verval) peserta didik pada sistem pangkalan data AKMI (PD-AKMI). 

6. Daftar peserta yang telah masuk PD-AKMI selanjutnya diberi nomor peserta secara komputerisasi oleh panitia pusat. selanjutnya pengelola data madrasah mencetak nomor peserta asesmen. 

7. Pengelola data pada madasah (operator) melakukan penempatan sesi, lokasi tes, cetak kartu login peserta, dan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan asesmen pada PD-AKMI. 

8. Data peserta asesmen yang sudah valid pada PD-AKMI selanjutnya disinkron ke laman web AKMI.

NOMOR PESERTA AKMI

E. NOMOR PESERTA AKMI

• Proses pemberian nomor peserta dilakukan secara komputerisasi oleh panitia pusat. 

• Nomor Peserta AKMI dengan urutan sebagai berikut: Tahun pelaksanaan - kode provinsi.kode kab/kota.kode madrasah - nomor urut peserta.

Contoh: 21-13.31.175-0001

Keterangan:

• 21 : tahun pelaksanaan asesmen
• 13 : kode provinsi Jawa Timur
• 31 : kode kab. Blitar
• 175 : kode MIN 1 Blitar
• 0001 : nomor urut peserta

PANITIA PELAKSANA AKMI

Pelaksana AKMI meliputi panitia tingkat pusat, panitia tingkat provinsi, panitia tingkat kab/kota dan panitia tingkat satuan Pendidikan.

1. Panitia AKMI Tingkat Pusat ditunjuk dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam 

2. Panitia AKMI Tingkat Provinsi ditunjuk dan ditetapkan oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi 

3. Panitia AKMI Tingkat Kab/Kota ditunjuk dan ditetapkan oleh Kepala Kemenag Kab/Kota 

4. Panitia AKMI Tingkat Satuan Pendidikan ditunjuk dan ditetapkan oleh Kepala Madrasah

(Panitia AKMI terdiri atas; penanggungjawab, ketua, sekretaris dan anggota)

Tugas dan Tanggung Jawab Pelaksana

Pelaksana AKMI tingkat pusat memiliki tugas dan tanggung jawab:

a. menyusun dan menetapkan kerangka kerja AKMI; 

b. merencanakan dan mengoordinasikan persiapan dan pelaksanaan AKMI; 

c. menyiapkan sistem aplikasi AKMI; 

d. menyusun dan menetapkan POS AKMI; 

e. menetapkan jadwal pelaksanaan AKMI; 

f. menyiapkan dan menetapkan bahan AKMI; 

g. memantau kesiapan pelaksanaan AKMI di daerah; 

h. menyusun materi dan melakukan sosialisasi AKMI; 

i. melakukan pelatihan tim teknis AKMI tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota; 

j. menyiapkan infrastruktur berupa perangkat keras dan perangkat lunak; 

k. menyiapkan SDM pendukung untuk pendampingan persiapan dan pelaksanaan AKMI; 

l. melakukan pengumpulan data, pengolahan dan penyusunan data madrasah dan peserta AKMI; 

m. melakukan pengolahan hasil AKMI; 

n. menyusun program tindak lanjut perbaikan pembelajaran berdasarkan hasil AKMI; 

o. merekomendasikan tindak lanjut perbaikan pembelajaran berdasarkan hasil AKMI; 

p. melakukan pendampingan tindak lanjut perbaikan pembelajaran berdasarkan hasil AKMI kepada madrasah; 

q. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan AKMI; 

r. melaporkan pelaksanaan AKMI kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

Pelaksana AKMI Tingkat Provinsi memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut.

a. melakukan sosialisasi kebijakan pelaksanaan AKMI di wilayahnya; 

b. melakukan koordinasi persiapan pelaksanaan AKMI dengan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota di wilayahnya; 

c. melakukan pendampingan pelaksanaan AKMI di wilayahnya; 

d. melakukan verifikasi kesiapan infrastruktur pelaksanaan AKMI di wilayahnya; 

e. melakukan monitoring dan evaluasi serta memastikan pelaksanaan AKMI sesuai dengan POS AKMI; 

f. melakukan pelatihan tim teknis provinsi, kabupaten/kota dan satuan pendidikan di wilayahnya; 

g. melakukan pendampingan penyusunan program tindak lanjut perbaikan pembelajaran berdasarkan hasil AKMI kepada madrasah di wilayahnya. 

h. Melaporkan pelaksanaan AKMI Tingkat Provinsi untuk disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktur KSKK Madrasah. 

i. memastikan kewajaran biaya dalam penerapan prinsip berbagi sumber daya antara madrasah yang menumpang dan madrasah yang ditumpangi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelaksana AKMI Tingkat Kabupaten/Kota memiliki tugas dan tanggung jawab:

a. melakukan sosialisasi kebijakan dan teknis AKMI ke madrasah di wilayahnya; 

b. melakukan koordinasi pendataan AKMI di wilayahnya bersama dengan madrasah; 

c. memastikan ketersediaan sarana prasarana dan SDM di wilayahnya; 

d. mendata dan memverifikasi madrasah pelaksana AKMI (mandiri/menumpang dan online/semi online) berdasarkan infrastruktur yang dimiliki setiap madrasah; 

e. menetapkan madrasah pelaksana AKMI dan madrasah yang menumpang, yang dituangkan dalam surat keputusan dan mengirimkannya ke Kanwil Kemenag Provinsi dan madrasah pelaksana; 

f. menetapkan Guru sebagai pengawas ruang asesmen; 

g. melakukan pendampingan dalam persiapan dan pelaksanaan AKMI; 

h. melakukan monitoring dan evaluasi serta memastikan pelaksanaan AKMI sesuai dengan POS AKMI; 

i. memastikan pelaksanaan AKMI di madrasah berjalan sesuai dengan protokol kesehatan; 

j. memastikan kewajaran biaya dalam penerapan prinsip berbagi sumber daya antara madrasah yang menumpang dan madrasah yang ditumpangi sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 

k. melakukan desiminasi hasil AKMI untuk perbaikan proses pembelajaran sebagai bagian dari program peningkatan mutu pendidikan di wilayahnya;dan 

l. melaporkan hasil pelaksanaan AKMI Tingkat Kabupaten/Kota untuk disampaikan kepada Kantor Wilayah Kemenag Provinsi.

Pelaksana AKMI Tingkat Satuan Pendidikan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut. 

a. melakukan sosialisasi kepada guru, peserta didik, orang tua, dan masyarakat tentang kebijakan AKMI dan teknis pelaksanaan AKMI; 

b. merencanakan pelaksanaan AKMI di madrasah masing-masing; 

c. melakukan verifikasi dan validasi data calon peserta AKMI dan melaporkan ke Pelaksana Tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi sesuai dengan kewenangannya; 

d. melaksanakan simulasi/uji coba pelaksanaan AKMI sesuai jadwal yang telah ditetapkan 

e. menetapkan tempat dan/atau ruang asesmen. Tempat dan/ atau ruang asesmen dapat ditetapkan di lokasi madrasah pelaksana atau tempat lain yang memenuhi persyaratan sarana dan prasarana serta persyaratan lain untuk pelaksanaan AKMI dengan mempertimbangkan protokol kesehatan; 

f. menyusun jumlah sesi per hari di madrasahnya; 

g. memastikan peserta asesmen mengikuti gladi bersih AKMI; 

h. memastikan peserta didik yang mengikuti AKMI adalah peserta yang telah ditetapkan oleh kementerian; 

i. memastikan peserta asesmen hadir tepat waktu serta mengikuti seluruh jadwal pelaksanaan AKMI; 

j. mengatur proses kegiatan belajar mengajar pada saat pelaksanaan AKMI untuk peserta didik yang tidak mengikuti AKMI;

k. menetapkan proktor dan teknisi serta memastikan telah mengikuti pelatihan; 

l. menerapkan dan memastikan protokol kesehatan dilaksanakan di madrasahnya: 

m. menyepakati penerapan berbagi sumber daya antara madrasah menumpang dan ditumpangi pada pelaksanaan AKMI; 

n. menyiapkan perpindahan peserta AKMI bagi peserta AKMI yang menumpang ke madrasah lain; 

o. melaksanakan AKMI sesuai dengan POS AKMI; 

p. mencatat dan melaporkan kejadian yang tidak sesuai dengan POS AKMI; 

q. membuat berita acara pelaksanaan AKMI di madrasahnya; 

r. menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan AKMI; 

s. menjalankan tata tertib pelaksanaan AKMI; 

t. membiayai persiapan dan pelaksanaan AKMI di madrasahnya; 

u. menyusun program tindak lanjut hasil AKMI; dan 

v. menyampaikan laporan pelaksanaan AKMI kepada Pelaksana Tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi sesuai dengan kewenangannya.

SIMULASI AKMI

Untuk mengetahui contoh soal AKMI lainnya silahkan anda dapat melihatnya pada tautan yang sudah kami sediakan berikut ini

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Mengenal Lebih Dekat dengan AKMI (Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia)", semoga bermanfa'at. 

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه Ùˆ سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 

0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Catat, Ini Enam Gagasan Menag Nasaruddin untuk Pemberantasan Korupsi

  Menag Nasaruddin Umar sedang menyampaikan gagasannya tentang Peran Agama dalam Pemberantasan Korupsi, di Jakarta, Jumat (13/12/2024) السلا...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI