Breaking News

08 Desember 2018

Surat Edaran Tentang ARD Per 7 Desember 2018

Assalaamu'alaikum Sahabat Hanapi Bani.

Menindaklanjuti Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor: 1594/Dj.I/DT.II/KS.00/10/2018 Tanggal 29 Oktober 2018 Tentang penggunaan Aplikasi Rapor Digital Madrasah (ARD) dan memerhatikan persoalan implementasi di lapangan, maka perlu disampaikan beberapa ketentuan sebagai berikut:

1. Diterbitkan ARD versi baru yang memuat aplikasi online maupun offline dalam satu paket kebijakan mempermudah madrasah menindaklanjuti implementasi ARD.

2. Dalam kaitan terjadi permasalahan dalam operasional online, maka madrasah
dapat menggunakan fasilitas aplikasi offline yang tersedia terlebih dahulu (tidak boleh membuat aplikasi offline sendiri)

3. Terkait kelanjutan proses pada poin 2, maka setelah pencetakan rapor untuk
seluruh siswa di suatu madrasah dengan fasilitas offline, madrasah wajib melakukan proses sinkronisasi data offline ke dalam aplikasi online sesuai prosedur

4. ARD ini otomatis terintegrasi pada sistem Pangkalan Data Ujian Madrasah
(PDUM) sebagai instrumen data madrasah secara umum. Sehingga kebermaknaan informasi ARD akan bermanfaat jangka panjang dari siswa yang bersangkutan dalam kelanjutan pendidikannya.

5. Dalam hal teknis penyebaran ARD versi baru ini dan pendampingan
implementasinya diharapkan dapat memberdayakan tim teknis/helpdesk yang
telah mendapatkan pelatihan di Bekasi tanggal, 6 s.d. 8 Desember 2018.

Demikian pemberitahuan ini agar dapat ditindaklanjuti dan disebarluaskan ke seluruh madrasah di wilayah masing-masing.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Pengawasan Madrasah Wajib Berbasis Digital di 2025

  Direktur GTK Madrasah Thobib Al Azhar (berdiri) السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI