Breaking News

11 Januari 2022

Dokumen Persyaratan Administrasi Usul Penetapan NIP CPNS Kemenag Formasi Tahun 2021


السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صلى على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

Dalam pengumuman Nomor : P-0079/SJ/B.ll.2/KP.00.2/01/2022 Tentang Dokumen Persyaratan Administrasi Usul Penetapan Nomor Induk (NIP) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Formasi Tahun 2021 Dokumen Persyaratan Administrasi Usul Penetapan Nomor lnduk (NIP) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Formasi Tahun 2021

Adapun Berkas atau Dokumen Persyaratan Administrasi Usul Penetapan NIP CPNS Kemenag Formasi Tahun 2021, adalah sebagai berikut;

1.  Peserta yang dinyatakan LULUS dalam tahap akhir Seleksi CPNS Kementerian Agama Formasi Tahun 2021 sebagaimana tercantum pada lampiran Pengumuman Nomor: P-6334/SJ/ B.ll.2/KP.00.1/12/2021 tanggal 24 Desember 2021 agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik sesuai ketentuan pada pengumuman tersebut melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.g.oid pada tanggal 7 s.d. 21 Januari 2021;

2.  Kelengkapan dokumen sebagaimana pada angka 2, persyaratan administrasi untuk Pengusulan Penetapan NIP CPNS sesuai dengan Peraturan Sadan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018, sebagai berikut:

a. Pasfoto terbaru dengan latar belakang warna merah;

b. Asli ljazah (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi);

c. Asli Transkrip Nilai;

d. Asli Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam dan telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas materai Rp. 10.000,-;

e. Surat Pernyataan, yang terdiri dari:

1)    Asli Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai Rp. 10.000,- sesuai format/template yang tercantum pada Lampiran II Pengumuman Nomor: P-0057/SJ/B.Il.2/KP.00.1/12/2021tanggal 6 Januari 2022 (lihat contoh disini)

2)    Asli Surat Pernyataan Bersedia Mengabdi dan Tidak Mengajukan Pindah Dengan Alasan Apapun yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000 sesuai format/template yang tercantum pada Lampiran Ill Pengumuman Nomor: P-0057/SJ/B.ll.2/KP.00.1/12/2021 tanggal 6 Januari 2022 (lihat contoh disini)

f.  Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku sampai dengan Maret 2022;

g. Asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada bulan Januari 2022;

h. Asli Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada bulan Januari 2022;

i.  Asli Bukti Pengalaman Kerja yang sah dan telah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang (apabila memiliki masa kerja); dan

j.  Semua dokumen persyaratan pada huruf a s.d. i sebagaimana tersebut di atas di scan menjadi format pdf/jpg sesuai kebutuhan dalam unggah persyaratan administrasi di aplikasi SSCASN.

3.  Peserta yang dinyatakan LULUS seleksi akhir namun tidak melengkapi dokumen persyaratan administrasi sebagai syarat pengusulan NIP CPNS sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku maka dianggap mengundurkan diri;

4.  Seluruh peserta wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan dan kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;

5.  Apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data dan ditemukan paham radikalisme baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan dan/atau memberhentikan status yang bersangkutan sebagai CPNS/PNS;

6.  Kelulusan ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi peserta. Oleh karena itu, diimbau agar tidak mempercayai apabila ada pihak tertentu/oknum yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun;

7.  Keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Agama Tahun 2021 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat; dan

8.  Bagi seluruh peserta agar selalu memantau perkembangan proses pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Agama melalui laman https://kemenag.go.id atau laman https://casn.kemenag.go.id, dan laman https://sscasn.bkn.go.id serta media sosial resmi lnstagram: @kemenag_ri / @casnkemenag, Twitter: @Kemenag_RI, Telegram @casnkemenag. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS dapat menghubungi Call Center Panitia melalui, telepon (021) 3802800 (ext 231) pada jam kerja.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Dokumen Persyaratan Administrasi Usul Penetapan NIP CPNS Kemenag Formasi Tahun 2021"semoga bermanfaat.

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar blog ini terus berkembang dan berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at dunia dan akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰ على سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
Protected by Copyscape
0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Catat, Ini Enam Gagasan Menag Nasaruddin untuk Pemberantasan Korupsi

  Menag Nasaruddin Umar sedang menyampaikan gagasannya tentang Peran Agama dalam Pemberantasan Korupsi, di Jakarta, Jumat (13/12/2024) السلا...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI