Breaking News

09 Januari 2022

Kemendikbudristek Sarankan Pasang Code QR di Sekolah/Madrasah

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صلى على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

Penyesuaian SKB Empat Menteri mengenai penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 21 Desember 2021 mengatur tentang pemantauan pembelajaran tatap muka (PTM) dan perkembangan situasi pandemi Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi (Sekjen Kemendikbudristek), Suharti mengatakan, pemerintah mendorong satuan pendidikan untuk menggunakan teknologi digital agar bisa memantau perkembangan pandemi di masing-masing satuan pendidikan.

“Salah satu contohnya adalah diadakannya QR code di masing-masing sekolah untuk memantau adanya penyebaran virus di sekolah. Dengan menggunakan teknologi digital, akan mempercepat kita menindaklanjuti jika ditemukan kasus Covid-19,” kata Suharti pada laman resmi Kemendikbud, Jumat (7/1/2022).

Satuan pendidikan harus menggunakan teknologi untuk pemantauan dan evaluasi PTM terbatas yang terintegrasi data pokok pendidikan (DAPODIK) dan EMIS (sistem data informasi pendidikan dari Kementerian Agama) dengan PeduliLindungi.

Pemantauan tingkat kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 di satuan pendidikan juga harus terintegrasi dengan aplikasi Bersatu Lawan Covid. Selain itu, satuan pendidikan juga harus melakukan verifikasi nomor WhatsApp penanggung jawab satuan pendidikan pada laman https://sekolahaman.kemkes.go.id/ atau https://madrasahaman.kemkes.go.id/    dan memasang QR Code aplikasi PeduliLindungi di area masuk dan keluar satuan pendidikan.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Kesehatan; Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan Menteri Agama yang ditetapkan pada 21 Desember 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Penggunaan teknologi untuk pemantauan dan evaluasi PTM terbatas dilakukan dengan tiga upaya. 

Pertama, integrasi DAPODIK/EMIS dengan PeduliLindungi.

Kedua, integrasi dengan aplikasi Bersatu Lawan Covid untuk pemantauan tingkat kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 di satuan pendidikan. 

Ketiga, evaluasi dan validasi PTM terbatas berdasarkan data daftar periksa, vaksin, kasus Covid-19, dan kepatuhan prokes.

Integrasi DAPODIK/EMIS dengan PeduliLindungi dilakukan dengan tiga bentuk, yaitu 

  1. notifikasi status kondisi sekolah melalui WhatsApp kepada penanggung jawab sekolah dan daerah (dinas pendidikan/ kantor wilayah/kantor Kemenag),
  2. melihat status kondisi sekolah pada laman https://sekolahaman.kemkes.go.id/  dan https://madrasahaman.kemkes.go.id/  , dan
  3. penggunaan QR Code PeduliLindungi untuk pengunjung dan tamu.

Sementara itu dalam webinar yang sama, Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Jumeri, mengatakan, lima hal yang dipantau dalam pemantauan dan evaluasi PTM terbatas yaitu

  1. kesiapan PTM terbatas sesuai daftar periksa dari laporan sekolah;
  2. kasus suspek (gejala Covid-19) dan komorbid dari laporan sekolah dan Satgas Penanganan Covid-19 (PC19);
  3. tingkat kepatuhan institusi dan warga satuan pendidikan terhadap protokol kesehatan dari laporan sekolah dan satgas PC19;
  4. status vaksin warga satuan pendidikan yang terintegrasi dengan PeduliLindungi; 
  5. dan kasus konfirmasi dan kontak erat Covid-19 yang terintegrasi dengan PeduliLindungi.

 “Satuan pendidikan juga harus melakukan evaluasi dan validasi PTM berdasarkan data daftar periksa, vaksin, kasus Covid 19, dan kepatuhan prokes. Dan yang terakhir surveilans epidemiologi bagi satuan pendidikan yang sudah melaksanakan PTM terbatas,” ujar Jumeri.

Surveilans Epidemiologi adalah kegiatan pengamatan secara sistematis dan terus menerus terhadap penyakit atau masalah-masalah kesehatan serta kondisi yang mempengaruhi risiko terjadinya penyakit atau masalah-masalah kesehatan tersebut agar dapat melakukan tindakan penanggulangan secara efektif dan efisien.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Kemendikbudristek Sarankan Pasang Code QR di Sekolah/Madrasah", semoga bermanfa'at. 

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar blog ini terus berkembang dan berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at dunia dan akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰ على سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
Protected by Copyscape


0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Undangan Sosialisasi Teknis Penyusunan Proposal Bantuan Pokja Guru dan Tendik Tahun 2024 secara Online

السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi Bani . ...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI