بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صلى على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama RI Nomor B-4648.1/Dt.I.II/KP.02/12/2021 bahwa batas akhir pelaporan oleh Kelompok Kerja (KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS MADRASAH) dan persetujuannya oleh admin KKGTK secara online adalah pada 30 Desember 2021.
Pada kenyataannya dalam proses pengunggahan laporan oleh Pokja dan persetujuan oleh admin KKGTK secara online pada periode Desember 2021 mengalami gangguan di aplikasi sebagaimana berikut:
1. 20 - 24 Desember ada kendala terkait pengisian Tanggal Pelaksanaan kegiatan;
2. 24 - 29 Desember ada kendala dalam tampilan pelaporan keuangan, antara jumlah diterima, jumlah digunakan, dan sisa tidak sinkron;
3. 24 - 29 Desember ada perbedaan tampilan pada status pengesahan laporan, dimana laporan Pokja yang sudah diajukan, tampil di akun Admin DCU atau PCU masih bersatus “disusun”.
Terkait dengan kendala pada aplikasi di atas, melalui edaran ini diberitahukan bahwa pengunggahan dan persetujuan laporan Pokja secara online Tahun Anggaran 2021 diperpanjang sampai 15 Januari 2021.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Download Edaran Perpanjangan Waktu Pelaporan Bantuan Kelompok Kerja Tahun 2021
Untuk mengunduh file Edaran Perpanjangan Waktu Pelaporan Bantuan Kelompok Kerja Tahun 2021 diatas silakan klik dibawah ini:
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Edaran Perpanjangan Waktu Pelaporan Bantuan Kelompok Kerja Tahun 2021", semoga bermanfa'at.
Memberi manfa'at dunia dan akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)