بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صلى على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Berdasarkan Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 456/DJ.I/Set.I/HM.00/11/2021 tanggal 18 November 2021 tentang laporan Integrasi Data SIMPATIKA dengan EMIS melalui tata kelola layanan periodik di SIMPATIKA Semester 2 Tahun Pelajaran 2021/2022, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Seluruh satuan madrasah wajib dinyatakan valid memiliki NSM berdasarkan aplikasi ijin operasional yang dikelola Direktorat KSKK Madrasah;
- Seluruh satuan madrasah yang tidak memiliki NSM melalui program verifikasi dan validasi NSM di SIMPATIKA akan dinonaktifkan. Seluruh guru dan tenaga kependidikan yang bersatminkal di madrasah tersebut tidak dapat melakukan aktivasi sebelum satuan madrasah dinyatakan aktif;
- Seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah wajib melakukan aktivasi melalui akun masing-masing di SIMPATIKA mulai tanggal 1 Februari 2022.
- Modul Tunjangan Kinerja bagi Guru PNS akan berdasarkan data SIMPATIKA yang sudah terintegrasi dengan data SIMPEG;
- Semester ini dimulai sinkronisasi data dengan SIMPEG sehingga seluruh guru madrasah berstatus PNS wajib melakukan verval PNS agar diakui status kepegawaiannya di SIMPATIKA.
- Informasi biodata kepegawaian guru berstatus PNS akan diambil berdasarkan data di SIMPEG, jika ada data tidak sesuai harap melakukan perubahan di SIMPEG;
Baca juga :
Panduan Pemutakhiran Data PNS Kemenag Secara Mandiri Pada Simpeg 5.0
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Surat Edaran Integrasi Data SIMPEG dan SIMPATIKA Semester 2 Tahun 2021/2022", semoga bermanfa'at.
Memberi manfa'at dunia dan akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)