السلام عليكم Ùˆ رØÙ…Ø© الله Ùˆ بركاته
بسم الله Ùˆ الØÙ…د لله
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…ØÙ…د Ùˆ على أله
Ùˆ ØµØØ¨Ù‡ أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…ØÙ…د Ùˆ على أله
Ùˆ ØµØØ¨Ù‡ أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
PTK yang hendak melakukan perubahan jabatan menjadi PPPK Paruh Waktu dapat mengajukan Alih Fungsi. Ikuti panduan singkat di bawah ini untuk mengajukan alih fungsi :
- Buka layanan EMIS GTK atau SIMPATIKA kemudian Pilih Login PTK.
- Masukkan PTK ID dan kata sandi login Anda.
- Setelah berhasil masuk, klik menu Alih Fungsi kemudian pilih PPPK selanjutnya silakan lengkapi atau pembarui data Anda, setelah datanya lenkap dan sesuai klik Lanjut.
Berikut pilihan yang tersedia pada bagian Jenis PPPK:
– PPPK
– PPPK Kemenag
– PPPK Non Kemenag
– PPPK Paruh Waktu Kemenag
– PPPK Paruh Waktu Non Kemenag - Apabila Anda merupakan PPPK Paruh Waktu yang diangkat oleh Kemenag, silakan memilih PPPK Paruh Waktu Kemenag, namun apabila Anda PPPK Paruh Waktu yang diangkat oleh bukan Kemenag, silakan memilih PPPK Paruh Waktu Non Kemenag.
- Pada laman pengecekan silakan periksa kembali data Anda, apabila sudah sesuai klik Simpan Perubahan.
- Peralihan fungsi yang Anda ajukan telah tersimpan SEMENTARA di sistem. Selanjutnya silakan Ajukan Jadi PERMANEN data Anda seperti pada gambar berikut.
- Selanjutnya pada halaman pop up yang muncul silakan konfirmasi perubahan data Anda kemudian klik tombol Setuju & Cetak Ajuan.
- Setelah Anda menyelesaikan tahapan pengisian data dan pengajuan, Anda akan mendapatkan surat pengajuan alih fungsi (S16), silakan dicetak kemudian diinformasikan ke Admin Kemenag Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi.
Cek Samsung Galaxy Tablet A9+ [12GB+512GB] Tablet Android 12.0 Layar Penuh 11.6 Inci Wifi/5G Dual SIM 8800mAhTablet Gaming Tablet Kantor Tablet Belajar Anak Siswa Belajar Online Murah Stok Terbatas Pembayaran Saat Pengiriman Samsung galaxy tablet dengan harga Rp685.000. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/AKVDFZvuOF?share_channel_code=1
Demikian yang dapat kami bagikan terkait "Panduan Ajuan Alih Fungsi PPPK Paruh Waktu Kemenag", semoga bermanfa'at.
Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
Youtube ;(Klik DISINI)
Saluran WA: (Klik DISINI)
Group diskusi WA 1 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 2 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 3 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 4 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 5 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 6 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 7 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 8 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 9 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 10 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 11 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 12 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 13 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 14 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 15 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 16 ; (Klik DISINI)
Komunitas WA #1 ;(Klik DISINI)
Komunitas WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)