Breaking News

15 Februari 2026

Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2026

hanapibani.com

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥

Kementerian Agama secara resmi menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2026. Ketentuan ini ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 944 Tahun 2026 yang mengatur secara rinci tata kelola Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal (BOP RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah.

Juknis tersebut menjadi dasar hukum sekaligus pedoman bagi Tim Pengelola Bantuan Operasional di semua jenjang, mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga satuan pendidikan RA dan madrasah. Aturan ini mencakup mekanisme penyaluran, pencairan, pemanfaatan, serta pelaporan dana BOP RA dan BOS Madrasah agar pengelolaannya berjalan tertib, akuntabel, dan transparan.

BOP RA merupakan program Pemerintah Pusat yang bertujuan mendukung pembiayaan operasional personalia maupun nonpersonalia bagi Raudhatul Athfal. Seluruh pendanaannya bersumber dari alokasi anggaran Pemerintah Pusat.

Sementara itu, BOS Madrasah adalah bantuan operasional yang diberikan Pemerintah Pusat untuk membantu pembiayaan kebutuhan operasional personalia dan nonpersonalia pada madrasah di berbagai jenjang pendidikan.

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 944 Tahun 2026 tersebut dilengkapi dengan lampiran juknis yang disusun dalam beberapa bab, yaitu:

  • Bab I Pendahuluan, yang memuat latar belakang, tujuan, ruang lingkup, prinsip pengelolaan, serta pengertian umum.

  • Bab II Tim Pengelola, yang menguraikan peran dan tugas Tim Pengelola BOP dan BOS di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, RA/madrasah, pengawas madrasah, serta komite madrasah.

  • Bab III Kriteria dan Prosedur, berisi ketentuan penerima dana, satuan biaya, mekanisme pengusulan dan penetapan alokasi, serta proses penyaluran dan pencairan dana.

  • Bab IV Penggunaan Dana, yang mengatur ketentuan umum, komponen penggunaan dana, serta pemanfaatan aplikasi e-RKAM dalam pengelolaan dana BOS Madrasah.

  • Bab V Pengadaan Barang/Jasa dan Manajemen Aset, meliputi mekanisme dan tahapan pengadaan serta pengelolaan aset.

  • Bab VI Pelaporan Dana, yang mencakup pembukuan dan pelaporan dana di tingkat madrasah, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat, serta prinsip transparansi dan kebijakan anti-korupsi.

  • Bab VII Perpajakan, berisi kewajiban perpajakan terkait penggunaan dana BOP dan BOS, termasuk PPh dan PPN beserta ketentuan pelaporannya.

  • Bab VIII Monitoring, Pengawasan, dan Sanksi, yang mengatur sistem pengawasan dan konsekuensi atas pelanggaran.

  • Bab IX Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat, yang menjelaskan tujuan serta media pengaduan masyarakat.

Download Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2026

Bagi satuan pendidikan dan pihak terkait yang memerlukan dokumen lengkapnya, SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 944 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2026 dapat diunduh melalui tombol unduhan yang tersedia.


Demikian ringkasan Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2026 sebagai acuan resmi pengelolaan bantuan operasional pada RA dan madrasah.


Cek BUKU UTAMA Buku Kompeten TKA SD, SMP, SMA dengan harga Rp74.088. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/6KylSrZ9EL?share_channel_code=1

Demikian yang dapat kami bagikan terkait "Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2026"semoga bermanfa'at.

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه Ùˆ سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 

0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2026

السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi Bani . ...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI