السلام عليكم Ùˆ رØÙ…Ø© الله Ùˆ بركاته
بسم الله Ùˆ الØÙ…د لله
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…ØÙ…د Ùˆ على أله
Ùˆ ØµØØ¨Ù‡ أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…ØÙ…د Ùˆ على أله
Ùˆ ØµØØ¨Ù‡ أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Jam Kerja Pegawai Kementerian Agama Selama Ramadan 1447 H: Tetap Produktif di Bulan Penuh Berkah
Bulan Ramadan selalu menghadirkan suasana yang khas dalam kehidupan umat Islam, termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan. Menyadari kondisi fisik dan spiritual pegawai yang menjalankan ibadah puasa, Kementerian Agama Republik Indonesia kembali menyesuaikan pengaturan jam kerja pegawainya selama Ramadan 1447 Hijriah.
Penyesuaian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 4 Tahun 2026 tentang Jam Kerja Pegawai Kementerian Agama pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah, yang ditetapkan di Jakarta pada 18 Februari 2026 dan ditandatangani oleh Kamaruddin.
Sasaran Surat Edaran: Berlaku untuk Seluruh Jajaran Kemenag
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh unsur pimpinan dan satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama, mulai dari Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan, hingga Kepala Madrasah dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA). Artinya, kebijakan ini berlaku nasional dan menyeluruh, baik di pusat maupun daerah, termasuk perguruan tinggi keagamaan negeri dan unit pelaksana teknis.
Latar Belakang: Menjaga Ritme Kerja di Bulan Puasa
Dalam bagian latar belakang, ditegaskan bahwa pengaturan jam kerja ini bertujuan untuk:
-
Menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan,
-
Menjaga efektivitas pelaksanaan tugas pegawai,
-
Tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.
Dengan kata lain, penyesuaian jam kerja bukan untuk mengurangi kinerja, tetapi untuk menyesuaikan ritme kerja agar tetap optimal di bulan Ramadan.
Maksud dan Tujuan: Panduan Kerja yang Efektif dan Efisien
Surat edaran ini dimaksudkan sebagai panduan resmi pelaksanaan jam kerja selama Ramadan 1447 H. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa tugas, fungsi, dan layanan publik di lingkungan Kementerian Agama tetap berjalan efektif, efisien, dan profesional, meskipun dalam suasana ibadah puasa.
Dasar Hukum yang Kuat dan Berjenjang
Kebijakan ini tidak berdiri sendiri, melainkan memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain:
-
Undang-Undang ASN Tahun 2023,
-
Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS dan PPPK,
-
Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS,
-
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.
Hal ini menegaskan bahwa pengaturan jam kerja Ramadan merupakan bagian dari sistem manajemen ASN yang sah dan terukur.
Rincian Jam Kerja Selama Ramadan 1447 H
1. Satuan Kerja dengan 5 Hari Kerja
-
Senin–Kamis:
Pukul 08.00 – 15.00
Istirahat: 12.00 – 12.30 -
Jumat:
Pukul 08.00 – 15.30
Istirahat: 11.30 – 12.30
2. Satuan Kerja dengan 6 Hari Kerja
-
Senin–Kamis dan Sabtu:
Pukul 08.00 – 14.00
Istirahat: 12.00 – 12.30 -
Jumat:
Pukul 08.00 – 14.00
Istirahat: 11.30 – 12.30
Total jam kerja efektif selama Ramadan ditetapkan 32 jam 30 menit per minggu, baik untuk satuan kerja 5 hari maupun 6 hari kerja, dan disesuaikan dengan zona waktu masing-masing wilayah.
Peran Kepala Satuan Kerja: Kunci Keberhasilan Implementasi
Surat edaran ini juga menekankan peran strategis kepala satuan kerja. Mereka diwajibkan:
-
Memastikan jam kerja Ramadan tidak menurunkan produktivitas pegawai,
-
Menjaga capaian kinerja individu dan organisasi,
-
Menjamin pelayanan publik tetap berjalan lancar,
-
Meneruskan dan mensosialisasikan surat edaran kepada seluruh unit kerja di bawah kewenangannya.
Penutup: Bekerja Profesional, Beribadah Optimal
Melalui Surat Edaran ini, Kementerian Agama menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan kebijakan yang humanis, adaptif, dan tetap profesional. Ramadan bukan penghalang kinerja, melainkan momentum untuk meningkatkan kualitas kerja yang sejalan dengan nilai spiritual dan integritas ASN.
Dengan pengaturan jam kerja yang proporsional, diharapkan seluruh pegawai Kementerian Agama dapat menjalankan tugas dengan optimal, sekaligus menunaikan ibadah Ramadan dengan lebih khusyuk.
Download SE Kemenag tentang Jam Kerja Pegawai Kemenag pada Bulan Ramadan 1447 H
Untuk mengunduh file di atas silakan klik dibawah ini :
Cek Samsung Galaxy Tablet A9+ [12GB+512GB] Tablet Android 12.0 Layar Penuh 11.6 Inci Wifi/5G Dual SIM 8800mAhTablet Gaming Tablet Kantor Tablet Belajar Anak Siswa Belajar Online Murah Stok Terbatas Pembayaran Saat Pengiriman Samsung galaxy tablet dengan harga Rp685.000. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/AKVDFZvuOF?share_channel_code=1
Demikian yang dapat kami bagikan terkait "SE Kemenag tentang Jam Kerja Pegawai Kemenag pada Bulan Ramadan 1447 H", semoga bermanfa'at.
Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
Youtube ;(Klik DISINI)
Saluran WA: (Klik DISINI)
Group diskusi WA 1 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 2 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 3 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 4 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 5 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 6 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 7 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 8 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 9 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 10 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 11 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 12 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 13 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 14 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 15 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 16 ; (Klik DISINI)
Komunitas WA #1 ;(Klik DISINI)
Komunitas WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)
