Breaking News

04 Agustus 2019

Hulu Sungai Utara Kini Bukan Lagi Daerah Tertinggal


Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara kini bisa menarik napas lega, sekian lama menyandang status sebagai daerah tertinggal, pemerintah pusat melalui Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melalui surat Nomor 79 Tahun 2019 memutuskan bahwa Kabupaten Hulu Sungai Utara merupakan salah satu daerah tertinggal yang berhasil dientaskan dalam rentang tahun 2015-2019.
Berdasarkan Perpres Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019, pemerintah menargetkan 80 daerah di Indonesia berhasil dientaskan dari ketertinggalan. Namun, dari hasil evaluasi Tim Koordinasi Evaluasi Pusat dan Tim Pelaksana Daerah, dalam rentang waktu lima tahun tersebut hanya 62 daerah tertinggal yang berhasil dientaskan.
Ke-62 daerah tersebut tersebar di tujuh pulau, yaitu Sumatra, Jawa, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. 
Untuk Sumatra tercatat Kabupaten Singkil di Provinsi Aceh; Solok Selatan dan Pasaman Barat di Provinsi Sumbar; Musi Rawas di Provinsi Sumsel; Seluma di Provinsi Bengkulu; dan Lampung Barat di Provinsi Lampung.
Di Pulau Jawa meliputi Situbondo; Bondowoso; Bangkalan; dan Sampang di Provinsi Jawa Timur, serta Pandeglang dan Lebak di Provinsi Banten.
Di Nusa Tenggara, masing-masing Lombok Barat; Lombok Tengah; Lombok Timur; Sumbawa; Dompu; Bima; dan Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Sementara di Provinsi Nusa Tenggara Timur ada Nagekeo; Ende; Timor Tengah Utara; Manggarai Barat; dan Manggarai.
Di Kalimantan, yaitu Sambas; Bengkayang; Landak; Ketapng; Sintang; Kapuas Hulu; Melawai; dan Kayong Utara di Kalimantan Barat. Di Kalimantan Tengah terdapat satu daerah, yakni Seruyan. Selanjutnya Hulu Sungai Utara di Kalimantan Selatan. Kabupaten Mahakam Hulu di Kalimantan Timur dan Kabupaten Nunukan di Kalimantan Utara.
Di Sulawesi, masing-masing di Sulawesi Tengah: Banggai Kepulauah; Toli-Toli; Buol; Parigi Moutong; Banggai Laut; dan Morowali Utara. Selanjutnya di Sulawesi Selatan hanya ada satu daerah, yakni Janeponto. Di Sulawesi Tenggara: Konawe; Bombana; dan Konawe Kepulauan. Disusul Polewali Mandar dan Mamuju Tengah di Sulawesi Barat. Terakhir, Boalemo; Pahuwato; dan Gorontalo Utara di Provinsi Gorontalo.
Di Maluku, terdapat Kabupaten Maluku Tengah dan Buru di Provinsi Maluku. Di Maluku Utara, daerah tertinggal yang berhasil dientaskan, yaitu Halmahera Barat; Halmahera Timur; Halmahera Selatan; dan Pulau Morotai.
Terakhir di Papua, terdapat Kabupaten Raja Ampat di Provinsi Papua Barat. Selanjutnya Merauke, Kepulayan Yapen; Biak Numfor; dan Sarmi di Provinsi Papua.
Surat tersebut ditetapkan di Jakarta dan dikeluarkan pada hari ini, Rabu, 31 Juli 2019.
“Daerah tertinggal yang sudah terentaskan masih dilakukan pembinaan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah provinsi selama tiga tahun sejak ditetapkan sebagai daerah terentaskan,” begitu bunyi poin ketiga dari ketetapan tersebut.
Kabupaten Hulu Sungai Utara ditetapkan sebagai salah satu dari 122 daerah tertinggal oleh presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015 – 2019. 
Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.
Suatu daerah ditetapkan sebagai Daerah Tertinggal berdasarkan kriteria: a. perekonomian masyarakat; b. sumber daya manusia; c. sarana dan prasarana; d. kemampuan keuangan daerah; e. aksesibiltas; dan f. karakteristik daerah.
Dengan berubahnya status Kabupaten Hulu Sungai Utara, otomatis tidak ada lagi daerah berstatus “tertinggal” di Provinsi Kalimantan Selatan.
Untuk unduh filenya silakan klik DISINI
0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

  Reviu Regulasi GTK Madrasah السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين ...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI