Breaking News

29 Agustus 2019

Surat Pengantar Pemutakhiran EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2019/2020


Assalaamu'alaikum Sahabat Hanapibani.com

Dengan ini diberitahukan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama akan melaksanakan Pemutakhiran Data EMIS Periode Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2019/2020. Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Pemutakhiran data EMIS tersebut diberlakukan bagi seluruh entitas data dibawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, yang meliputi;

  • EMIS Madrasah, terdiri dari RA, MI, MTs, MA dan Pengawas Madrasah berada dibawah koordinasi Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam (Pendis) di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi dan Seksi Pendidikan Madrasah /Pendis di tingkat KanKemekemenag Kab/Kota (sesuai tipologi masing-masing Kanwil dan Kankemenag Kab/Kota).
  • EMIS PD-Pontren, terdiri dari data Pondok Pesantren (Pontren), Madrasah Diniyah Takmiyah (MDT), Lembaga Pendidikan Al Qur'an (LPQ), Pondok Pesantren Salafiyah Penyelenggara Program Wajar Dikdas (PPS Wajar Dikdas), Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) berada di bawah koordinasi Bidang PD-Pontren/PAKIS/Pendis di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi dan Seksi PD-Pontren/PAKIS/Pendis di tingkat Kankemenag Kab/Kota (sesuai tipologi masing-masing Kanwil dan Kankemenag Kab/Kota).
  • EMIS PD-Pontren tidak melakukan pendataan Program Paket (A,B dan C) yang dikelola oleh PKBM dibawah naungan Pondok Pesantren. Pendataan penyelenggaraan Program Paket tersebut dilakukan melalui DAPODIK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • EMIS PAI, terdiri dari data Guru PAI, Pengawas PAI dan Penyelenggaraan PAI di Sekolah berada dibawah koordinasi Bidang PAI/PAKIS/Pendis di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi dan Seksi PAI/PAKIS/Pendis Islam di tingkat Kankemenag Kab. Kota (sesuai tipologi masing-masing Kanwil dan Kankemenag Kab/Kota).
2. Aplikasi pendataan EMIS dapat di akses pada laman:
  • Aplikasi EMIS Madrasah    : emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah
  • Aplikasi EMIS PD-Pontren : emispendis.kemenag.go.id/emis_pontren
  • Aplikasi EMIS PAI             : emispendi.kemenag.go.id/emis_pai
3. Satuan Pendidikan (RA, MI, MTs, MA, Pontren, MDT, LPQ, PPS Wajar Dikdas, PDF dan SPM), Guru PAI, Pengawas PAI dan Pengawas MAdrasah yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS, tidak berhak untuk mendapatkan layanan apapun dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

4. Jadwal pelaksanaan pemutakhiran data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2019/2020 dimulai terhitung tanggal 1 September 2019 sampai dengan 30 Desember 2019.

5. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi diharapkan untuk meneruskan informasi ini ke seluruh satuan pendidikan RA, MI, MTs, MA, Pontren, MDT, LPQ, PPS Wajar Dikdas, PDF dan SPM), Guru PAI, Pengawas PAI dan Pengawas MAdrasah yang berada di wilayahnya melalui Kankemenag Kab/Kota.

6. Khusus untuk pendataan EMIS Madrasah (RA, MI, MTs dan MA), mohon diperhatikan tahapan-tahapan pendataan sebagaimana terlampir dibawah ini:


Untuk unduh filenya silakan klik DISINI
0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Khutbah Jumat: Jadikan Segala Aktivitas Bernilai Ibadah

السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanap...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI