السلام عليكم Ùˆ رØÙ…Ø© الله Ùˆ بركاته
بسم الله Ùˆ الØÙ…د لله
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…ØÙ…د Ùˆ على أله
Ùˆ ØµØØ¨Ù‡ أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…ØÙ…د Ùˆ على أله
Ùˆ ØµØØ¨Ù‡ أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris
Informasi Umum
Penghulu sebagai pejabat pencatat nikah memiliki posisi yang sangat strategis dalam mewujudkan pernikahan yang sah secara hukum negara dan syariat Islam, serta dalam membina ketahanan keluarga melalui edukasi dan pembinaan keagamaan. Untuk itu, diperlukan pemahaman yang mendalam terhadap fiqih munakahat dan fiqih mawaris sebagai landasan utama dalam penyelenggaraan pernikahan dan penataan hak-hak dalam keluarga muslim.
Pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman terhadap prinsip-prinsip fiqih munakahat dan mawaris, baik dari aspek normatif maupun aplikatif. Dengan demikian, penghulu mampu menjalankan tugasnya secara profesional, memberi layanan keagamaan yang berkualitas, serta berkontribusi dalam menciptakan keluarga sakinah yang sesuai dengan tuntunan Islam dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kompetensi teknis pada pelatihan ini di fokuskan pada kemampuan peserta dalam memahami prinsip-prinsip fiqih munakahat dan mawaris, baik dari aspek normatif maupun aplikatif. Dengan demikian, penghulu mampu menjalankan tugasnya secara profesional, memberi layanan keagamaan yang berkualitas, serta berkontribusi dalam menciptakan keluarga sakinah yang sesuai dengan tuntunan Islam dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kunci Jawaban 3.6 Harta dan Waris - Bagian 2 - Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris - Pintar Kemenag
- Pesan dari seorang yang masih hidup, untuk ditunaikan setelah yang bersangkutan wafat disebut Waris
- Pemberian atau hadiah dilakukan secara sukarela dalam mendekatkan diri kepada Allah, tanpa mengharapkan balasan apa pun disebut Hibah
- Pesan dari seorang yang masih hidup, untuk ditunaikan setelah yang bersangkutan wafat disebut Wasiat
- Pemberian atau hadiah dilakukan secara sukarela dalam mendekatkan diri kepada Allah, tanpa mengharapkan balasan apa pun disebut wakaf
Manakah pernyataan yang sesuai
Sesorang walaupun memiliki kebencian secara membabi buta kepada ahli waris, namun yang bersangkutan tetap tidak bisa menghalangi ahli waris tersebut untuk mendapatkan bagian waris, dikarenakan pembagian waris islam berasas ... .
Manakah pernyataan di bawah ini yang benar ... .
Infaq dan shadaqah sama sama bermakna pemberian untuk kebaikan dengan cara mengeluarkan atau membelanjakan sebagian harta yang dimiliki dengan maksud untuk mencapai ridha Allah SWT, namun yang membedakan adalah ... .
Seorang laki-laki merantau ke negeri jiran lebih dari 30 th tidak ada kabar beritanya, Ketika merantau berusia 50 th, di kampung halamannya memiliki istri, anak laki-laki dan Perempuan juga harta benda, maka ... .
Di antara Macam – macam peralihan harta, melalui ... .
Pilih pernyataan yang benar di bawah ini ... .
Seorang pejabat tinggi wafat dengan meninggalkan harta yang sangat banyak, meninggalkan juga beberapa wasiat dan juga hutang-hutang. Yang harus ditunaikan terlebih dahulu setelah pengurusan jenazah pejabat tinggi tersebut adalah ...
Bukan termasuk Kedudukan Harta dalam Islam ... .
Dalam Sebagian tradisi Betawi, seringkali orang tua membagikan hartanya (misal, Rumah) kepada anak-anaknya walaupun orang tua tersebut masih hidup, pemberian tersebut disebut ... .
Termasuk salah satu Kewajiban materi yang berkenaan dengan kewajiban agama yang merupakan utang kepada Allah adalah seperti:
- Keperluan membayar zakat
- Menunaikan nazar
- Menunaikan shadaqah
- Menunaikan Nafkah keluarga
Definisi maal secara luas adalah ... .
Pernyataan yang benar di bawah ini adalah .... .
Pesan dari seorang yang masih hidup, untuk ditunaikan setelah yang bersangkutan wafat, dalam islam diistilahkan dengan ... .
Seorang anak mendapatkan waris berupa sebuah rumah besar dengan cara ditempati secara Bersama tanpa mengetahui berapa bagian masing-masing antara laki-laki dan Perempuan, hal ini bertentangan dengan salah satu asas kewarisan Islam ... .
Sebab-Sebab Terjadinya Kewarisan:
- Hubungan pekawinan
- Hubungan kekerabatan
- Hubungan memerdekakan budak (al-Wala‟)
- Hubungan agama
Beberapa hal yang menjadi penghalang kewarisan:
- Durhaka, Pembunuhan, Beda Agama, Pembudakan
- Pembunuhan, Penipun, Beda Agama, Pembudakan
- Pembunuhan, Beda Agama, Beda ras, Pembudakan
- Pembunuhan, Beda Agama, Pembudakan
Seseorang wafat dengan meninggalkan ahli waris: ayah, ibu, anak laki-laki, dan anak Perempuan yang berbeda agama, maka ... .
- Seseorang menerima hak kewarisan bersumber dari kedua belah pihak kerabat, yaitu dari garis keturunan perempuan maupun keturunan laki-laki, ini adalah makna dari asas ijbari dari kewarisan.
- Pemindahan harta waris kepada ahli waris berlaku dengan sendirinya, tidak ada individu maupun lembaga yang dapat menangguhkan pemindahan tersebut,, ini adalah makna dari asas bilateral dari kewarisan.
- Harta warisan mesti dibagi-bagi di antara para ahli waris untuk dimiliki secara perorangan, makna dari asas keadilan berimbang dari kewarisan.
- Keseimbangan antara hak dan kewajiban dan keseimbangan antara yang diperoleh dengan keperluan dan kegunaan, makna dari asas keadilan berimbang dari kewarisan.
Manakah pernyataan yang sesuai ... .
Cek [ FREE HEADSET GAMING ] POLOGIVES - Tas Sekolah Anak Laki Laki SD SMP SMA Hitam Keren Kuat Dan Tebal Ada Mantelnya Tass Ransel Polo Pria Wanita original 100% Taas Rengsel Pollo Alto Dewasa Ukuran Besar 18 Inch Murah dengan harga Rp54.992. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/2qIJOUUc7E?share_channel_code=1
Demikian yang dapat kami bagikan terkait "Kunci Jawaban 3.6 Harta dan Waris - Bagian 2 - Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris - Pintar Kemenag", semoga bermanfa'at.
Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)