بسم الله Ùˆ الØمد لله
اللهم صلى على سيدنا Ù…Øمد Ùˆ على أله
Ùˆ صØبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Mulai Tahun 2022, Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Menjadi Syarat Akreditasi Sekolah dan Sertifikasi Guru hal dinyatakan “Surat Edaran SE Mendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal Dan Nonformal”.
“Penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat penyelenggara pendidikan, dan pimpinan Perguruan Tinggi wajib menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan” demikian pernyataan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim yang tertuang dalam Surat Edaran SE Mendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021.
Sebagaimana diketahui BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertanggungjawab kepada Presiden dimana BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia baik sektor formal maupun informal dan orang asing yang bekerja di Indonesia sekurang-kurangnya 6 bulan. Perlindungan yang diberikan berupa : Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Ditegaskan oleh Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam Surat Edaran SE Mendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 bahwa “Penyelenggara pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berstatus pegawai tetap dan pegawai kontrak”
Selanjutnya dalam Surat Edaran SE Mendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal Dan Nonformal, Mendikbudristek menyatakan bahwa “Dalam pengurusan perpanjangan ijin operasional, akreditasi program studi, dan akreditasi satuan pendidikan baik formal maupun nonformal, penyelenggara pendidikan wajib menunjukkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan”.
Selain menjadi persyaratan akreditasi sekolah bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi salah satu syarat sertifikasi guru. “Dalam proses pengusulan sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, setiap pendidik dan tenaga kependidikan yang bersangkutan wajib menyampaikan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan” demikian pernyataan dalam SE Mendikbud Nomor 8 Tahun 2021.
Persyaratan Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan
Sebagai informasi tambahan berikut persyaratan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelum melakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, Anda harus terlebih dahulu memenuhi syarat yang berlaku. Syarat daftar BPJS Ketenagakerjaan online terbagi menjadi dua jenis, yaitu syarat peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam hubungan kerja dan luar hubungan kerja.
1. Kategori peserta tenaga kerja dalam hubungan kerja
Jika peserta merupakan karyawan dalam sebuah perusahaan atau guru dan satuan pendidikan, ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu dilampirkan ketika akan mendaftar program jaminan sosial ketenagakerjaan ini, di antaranya:
1) Asli dan salinan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) untuk perusahaan dan Surat Izin Operasinal untuk Sekolah atau madrasah;
2) Asli dan salinan NPWP Perusahaan/Sekolah;
3) Asli dan salinan Akta Perdagangan Perusahaan/Sekolah;
4) Salinan KTP (Kartu Tanda Penduduk) masing-masing karyawan/guru;
5) Salinan KK (Kartu Keluarga) masing-masing karyawan/guru;
6) Pas foto warna Karyawan/guru, ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar.
Dokumen pribadi perlu disiapkan dan kemudian diserahkan kepada pihak yang bertanggung jawab dalam pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan. Umumnya, ini dilakukan oleh staf HR perusahaan atau Tenaga Adm yang ditunjuk untuk Sekolah. Kemudian, staf HR atau Tenaga Adm yang ditunjuk perlu menyiapkan dokumen berharga perusahaan/Ssekolah yang termasuk dalam syarat pendaftaran.
Setelah sudah terkumpul lengkap, staf HR atau Tenaga Adm yang ditunjuk dapat melakukan pendaftaran secara online melalui situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id. Lalu, ikuti instruksi yang tertera untuk daftar layanan jaminan ketenagakerjaan ini.
2. Kategori peserta tenaga kerja luar hubungan kerja
Jika peserta berstatus pekerja mandiri, seperti freelance atau entrepreneur tanpa sebuah badan usaha, pekerja mandiri ini perlu membentuk sebuah organisasi yang terdiri dari minimal 10 orang. Sebab untuk mendaftar program perlindungan dari pemerintah ini perlu sebuah organisasi atau badan usaha.
Setelah membentuk organisasi yang terdiri dari 10 orang atau lebih pekerja mandiri, maka persiapkan dokumen persyaratan yang di antaranya:
1) Surat izin usaha dari kelurahan setempat;
2) Salinan KTP masing-masing pekerja;
3) Salinan KK masing-masing pekerja;
4) Pas foto warna masing-masing pekerja ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar.
Setelah melengkapi semua dokumen, peserta dapat membuka situs BPJS Ketenagakerjaan. Gunakan alamat email keorganisasian atau alamat email salah satu anggota organisasi untuk memulai proses pendaftaran.
Lalu Bagaimana Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan ?
Setelah menyiapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan sesuai kategori peserta, selanjutnya silakan mengakses halaman online BPJS Ketenagakerjaan. Lalu, ikuti langkah-langkah di bawah ini:
1) Masuk ke situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2) Klik tombol “Daftarkan Saya” yang terdapat pada bagian atas website;
3) Pada saat muncul pertanyaan “Ingin Mendaftar Sebagai?”, pilih “Perusahaan (Pemberi Kerja)”;
4) Masukkan email perusahaan yang valid, atau email perwakilan dari badan usaha;
5) Tunggu email pemberitahuan dari BPJS Ketenagakerjaan dan ikuti instruksi yang tertera dalam email tersebut.
Setelah menyelesaikan semua instruksi, kumpulkan semua dokumen syarat pendaftaran dan bawa ke kantor BPJS Ketenagakerjaan di kota Anda.
Untuk mengunduh Surat Edarannya silakan klik dibawah ini:
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi Syarat Akreditasi Sekolah dan Sertifikasi Guru", semoga bermanfa'at.
Memberi manfa'at dunia dan akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung bersama Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)