Breaking News

28 September 2019

Surat Edaran tentang Pengelolaan Dana BOS pada Madrasah Tahun Anggran 2020


Assalaamu'alaikum Sahabat www.hanapibani.com

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah merupakan program mandatori pemerintah yang berfungsi sebagai salah satu instrumen perluasan akses pendidikan guna mendukung penuntasan program wajib belajar. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mempunyai kewenangan untuk memastikan pendataan, pengalokasian anggaran, dan penggunaan BOS pada madrasah bersifat efisien, transparan, dan akuntabel dengan berpedoman pada peraturan dan perundangan yang ditetapkan.

Jumlah peserta didik sebagai dasar perhitungan penetapan alokasi anggaran BOS merupakan jenis data yang bersifat dinamis. Ketidaksesuaian data peserta didik ketika pengambilan data terakhir (cut-off) dengan data riil ketika anggaran BOS sudah ditetapkan dan siap untuk dicairkan mengakibatkan satker mengalami kelebihan/surplus anggaran atau sebaliknya mengalami kekurangan anggaran (pagu minus).

Kondisi ini menyebabkan timbulnya potensi inefisiensi pelaksanaan anggaran serta tidak tercapainya tujuan program ini secara optimal. Untuk itu, perlu disusun surat edaran yang dijadikan acuan dalam pengelolaan dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah.

Berikut Surat Edarannya;



Untuk download filenya silakan klik DISINI
0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Ini Cara Kemenag Akselerasi PPG dan Tingkatkan Kesejahteraan Guru Madrasah

  Dirjen Pendidikan Islam Abu Rokhmad السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI