Breaking News

25 Desember 2021

Beda Kurikulum 2022 yang Ditawarkan Pemerintah dengan K-13

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صلى على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

Jakarta, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menawarkan kurikulum baru pada tahun 2022 yang santer disebut sebagai Kurikulum Paradigma Baru. Kurikulum pengganti Kurikulum 2013 (K-13) yang tengah diujicobakan di 2.500 sekolah penggerak ini diklaim lebih fokus pada materi yang esensial dan tidak terlalu padat materi sehingga guru memiliki waktu untuk pengembangan karakter dan kompetensi.

Dikutip dari laman Kemendikbud, Kurikulum Paradigma Baru memiliki struktur kurikulum di antaranya Profil Pelajar Pancasila (PPP) yang akan mendasari Standar Isi Pendidikan, Standar Proses Pendidikan, dan Standar Penilaian Pendidikan. Ini akan menjadi acuan dalam menetapkan Struktur Kurikulum, Capaian Pembelajaran (CP), Prinsip Pembelajaran, dan Assesmen.

Struktur Kurikulum yang ditetapkan pemerintah ini masih dalam bentuk minimum sehingga untuk kurikulum operasionalnya, sekolah menetapkan dan mengembangkannya sendiri sesuai dengan visi misi dan sumber daya yang tersedia.

Ada dua bagian penting dalam Kurikulum Paradigma Baru yakni kegiatan intrakurikuler berupa tatap muka dalam kelas dan kegiatan proyek yang dilakukan untuk mencapai Profil Pelajar Pancasila. 20- 30 % dari jam pelajaran yang tersedia pada Kurikulum Paradigma Baru dialokasikan untuk kegiatan proyek. Kurikulum Paradigma Baru juga tidak menetapkan jam pelajaran perminggu seperti yang selama ini berlaku di K-13. Jam Pelajaran pada Kurikulum Paradigma Baru ditetapkan pertahun.

Dengan pembagian jam ini, satuan pendidikan diberi keleluasaan dalam mengatur waktu pelaksanaan pelajaran. Bisa saja, satu mata pelajaran tidak diajarkan pada satu semester, tetapi diajarkan pada semester berikutnya atau sebaliknya. Dibenarkan semisal, mata pelajaran IPA di kelas VII diajarkan pada semester ganjil dan tidak diajarkan lagi pada semester genap, selama jam pelajaran pertahunnya dipenuhi.

Dalam Kurikulum Paradigma Baru, mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial pada Sekolah Dasar Kelas tinggi (IV, V, VI) diajarkan secara bersamaan dengan nama Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam Sosial (IPAS). Hal ini ini ditujukan untuk membekali peserta didik sebelum mengikuti pelajaran IPA dan IPS secara terpisah pada jenjang SMP nantinya.

Mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komputer (TIK) yang pada K-13 sempat dihilangkan, pada Kurikulum Paradigma Baru dimuat kembali. Pelajaran yang akan diajarkan pada jenjang SMP, SMA/SMK ini boleh diajarkan oleh guru yang tidak berlatar belakang TIK dengan memenuhi persyaratan tertentu. Akan ada buku panduan guru sebagai acuan guru pemula di bidang TIK untuk mengajarkan kepada siswa.

Dalam pelaksanaan proses pembelajaran, satuan pendidikan tidak terbatas pada satu pendekatan saja seperti K-13 yang hanya menggunakan pendekatan saintifik. Satuan pendidikan dapat menggunakan pendekatan berbasis mata pelajaran, tematik, inkuiri, kolaborasi mata pelajaran ataupun paduannya sesuai dengan peraturan menteri.

Terdapat pula penggunaan istilah-istilah baru dalam Kurikulum Paradigma Baru seperti Capaian Pembelajaran (CP) untuk menggantikan istilah Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) pada K-13.

Dalam implementasi kurikulum ini, pemerintah akan menyediakan buku guru, modul ajar, ragam asesmen formatif, dan contoh pengembangan kurikulum satuan pendidikan untuk membantu dan siswa dalam pelaksanaan pembelajaran.

Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo menyebut bahwa kurikulum ini dievaluasi oleh aktor paling penting dalam perbaikan kualitas pembelajaran yakni para guru. Para guru mengevaluasi dalam konteks nyata. Langkah ini melengkapi model uji publik yang biasanya didominasi oleh akademisi dan pengamat yang hanya melihat dokumen kurikulum saja.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Beda Kurikulum 2022 yang Ditawarkan Pemerintah dengan K-13", semoga bermanfa'at. 

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar blog ini terus berkembang dan berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at dunia dan akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰ على سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
Protected by Copyscape
0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Juknis / Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Dan Validasi Hasil Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Tenaga Non Asn

السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi Bani . ...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI