Breaking News

25 Desember 2021

Unduh SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 Versi Desember 2021


السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صلى على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

Kemendikbud, Kemenag, Kemenkes dan Kemendagri telah menerbitkan SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 Versi Desember 2021 yang tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi; Menteri Agama; Menteri Kesehatan; dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 05/KB/2021 Nomor 1347 tahun 2021 Nomor Hk.01.08/Menkes/6678/2021 Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Coronavirus Disease2019 (Covid-19)

Diktum KESATU :
menyatakan bahwa Penyelenggaraan pembelajaran di masa Pandemi Coronavirus Disease2019 (Covid-19) dilakukan dengan : a) pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; dan/ atau b) pembelaj aran jarak jauh.


Diktum KEDUA : 
menyatakan bahwa penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-l9 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, dilakukan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah dan capaian vaksinasi pendidik, tenaga kependidikan, dan warga masyaralat lanjut usia.


Diktum KETIGA :
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 05/KB/2021 Nomor 1347 tahun 2021 Nomor Hk.01.08/Menkes/6678/2021 Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Coronavirus Disease2019 (Covid-19), yang menyatakan bahwa Satuan Pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 160/P/202l tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh dengan kapasitas peserta didik l00% (seratus persen).


Diktum KEEMPAT : 
menyatakan bahwa Setiap satuan pendidikan pada daerah khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA paling sedikit 50% (lima puluh persen) pendidik dan tenaga kependidikannya telah divaksin COVID-19 pada akhir Januari 2022.


Dalam diktum KELIMA :
menyatakan bahwa Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA paling lambat semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.


Diktum KEENAM : 
Menyatakan bahwa "Orang tua/wali peserta didik dapat tetap memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya sampai semester gasal tahun ajaran 2021/2022 berakhir”.

 

Diktum KETUJUH :
menyatakan bahwa “Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU”.


Diktum ini KEDELAPAN :
menyatakan: “Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH terdapat: a) kepala satuan pendidikan yang terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan pada saat pembelajaran tatap muka terbatas berlangsung; dan/ atau b) pendidik dan tenaga kependidikan yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID- 19 tetapi menolak divaksinasi COVID-19, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan-perundangan”.

 

Dalam diktum KESEMBILAN : 
menyatakan bahwa Dalam hal terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-l9 pada suatu wilayah tertentu, maka pembelajaran tatap muka terbatas wajib disesuaikan dengan kebijakan dimaksud”.

 

Diktum KESEPULUH :
mempertegas bahwa ketentuan mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini;


a) satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80% (delapan puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di atas 50% dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

(1) setiap hari;

(2) jumlah peserta didik 100% (seratus persen) dari kapasitas ruang kelas; dan

(3) lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran perhari.

b) satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan sebanyak 50% (lima puluh persen) sampai dengan 80% (delapan puiuh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia sebanyak 40% (empat puluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

(1) setiap hari secara bergantian;

(2) jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas; dan

(3) lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran perhari.

c) satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50% (lima puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 40% (empat puluh persen) di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

(1) setiap hari secara bergantian;

(2) jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas; dan

(3) lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.

2. Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 3, dilaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh dengan ketentuan sebagai berikut:

a) satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia paling sedikit 10% (sepuluh persen) di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan:

(1) setiap hari secara bergantian;

(2) jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas; dan

(3) lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran perhari.

b) bagi satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40% (empat puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 10% (sepuluh persen) di tingkat kabupaten/kota, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

3) satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh;

4) pendidik dan tenaga kependidikan yang melaksanakan tugas pembelajaran/bimbingan pada pembelajaran tatap muka terbatas wajib telah menerima vaksin COVID-19;

5) pendidik yang tidak diperbolehkan atau ditunda menerima vaksin COVID- 19 karena memiliki komorbid tidak terkontrol atau kondisi medis tertentu berdasarkan keterangan dokter, pelaksanaan tugas pembelajaran/bimbingan pendidik dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh;

6) pembelajaran tatap muka terbatas di dalam kelas dilaksanakan dengan tetap menerapkan protocol kesehatan, meliputi:

a) menggunakan masker sesuai ketentuan yaitu menutupi hidung, mulut dan dagu;

b) menerapkan jaga jarak antar orang dan/atau antar kursi/meja paling sedikit 1 (satu) meter;

c) menghindari kontak fisik;

d) tidak saling meminjam peralatan atau perlengkapan belajar;

e) tidak berbagi makanan dan minuman, serta tidak makan dan minum bersama secara berhadapan dan berdekatan;

f) menerapkan etika batuk dan bersin; dan

g) rutin membersihkan tangan;

b. Kondisi Medis Warga Satuan Pendidikan

Kondisi medis warga satuan pendidikan yang mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas:

1) tidak terkonfirmasi COVID-19 maupun tidak menjadi kontak erat COVID-19;

2) sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol; dan

3) tidak memiliki gejala COVID-19, terrnasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

 

c.Kantin dan Pedagang

Kantin dan pedagang ditentukan sebagai berikut:

1) kantin di dalam lingkungan satuan pendidikan belum diperbolehkan dibuka selama pelaksanaan pernbelajaran tatap mr.ka terbatas;

2) pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan satuan pendidikan diatur oleh satuan tugas penanganan COVID-19 wilayah seternpat bekerja sarna dengan satuan tugas penanganan COVID-19 pada satuan pendidikan.

 

d. Kegiatan Ekstrakurikuler dan Olahraga

Kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

 

e. Kegiatan Pembelajaran di Luar Lingkungan Satuan Pendidikan

Kegiatan Pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan diperbolehkan sesuai dengan ketentuan pengaturan PPKM.

f. Pengantaran dan Penjemputan

Pengantaran dan penjemputan dilakukan di tempat yang telah ditentukan, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) tempat pengantaran dan penjemputan dilaksanakan di tempat terbuka dan cukup luas sehingga memungkinkan penerapan protokol kesehatan secara ketat; dan

2) jadwal kedatangan dan kepulangan peserta didik pada masing-masing kelompok belajar diatur untuk menghindari kerumunan pada saat pengantaran dan penjemputan.

g. Tempat Parkir

Tempat parkir terutama untuk kendaraan roda 2 (dua) diatur agar memungkinkan penerapan jaga jarak.

 

Selengkapnya silahkan baca SKB Terbaru 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 Versi Desember 2021, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.


Download SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 Versi Desember 2021



Untuk mengunduh file SKB Terbaru 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 Versi Desember 2021 diatas silakan klik dibawah ini;




Link Dowbload Buku Saku SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 Versi Desember 2021 dibawah ini;




Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 Versi Desember 2021", semoga bermanfa'at. 

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar blog ini terus berkembang dan berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at dunia dan akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰ على سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
Protected by Copyscape
0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Juknis / Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Dan Validasi Hasil Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Tenaga Non Asn

السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi Bani . ...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI