Breaking News

13 Oktober 2019

Benarkah Nilai SKD P1/TL CPNS 2018 Bisa Dipakai Daftar CPNS 2019, Langsung Tes SKB? Berikut Penjelasan BKN

www.hanapibani.com

Kabar mengenai nilai hasil tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 yang memenuhi passing grade jadi perbincangan calon pelamar CPNS 2019.
Kabarnya, nilai SKD CPNS 2019 yang mencapai passing grade namun gagal lolos CPNS 2018 atau P1/TL bisa dipakai lagi untuk mendaftar CPNS 2019.
Dikutip dari Kompas.com, informasi ini juga ramai di media sosial.
Tangkapan layar pertanyaan netizen di media sosial Twitter ke akun resmi BKN mengenai nilai tes CPNS 2018.
Benarkah Nilai SKD P1/TL CPNS 2018 Bisa Dipakai Daftar CPNS 2019, Langsung Tes SKB? Penjelasan BKN (Twitter)www.hanapibani.com
 Salah satu akun menanyakan kebenaran kabar yang diterimanya ke akun resmi Twitter Badan Kepegawaian Negara ( BKN), @BKNgoid dan Kementerian Negara ( BKN), @BKNgoid dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), @kempanrb.

"Peserta CPNS tahun 2018 yang LULUS PASSING GRADE SKD nilai nya bisa dipakai untuk langsung SKB atau nilai SKD nya masih diadu lagi dengan nilai SKD peserta CPNS 2019? Mohon pencerahannya @kempanrb @BKNgoid," tulis akun itu. 
Dalam twit berbeda, akun lainnya menanyakan kebenaran kabar mengenai peserta P1/TL dapat memakai nilai SKD CPNS 2018 dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes SKD kembali.
Sehingga, nilai tertinggilah yang akan digunakan dalam rekrutmen CPNS 2019.
Tanggapan BKN
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan kebijakan mengenai nilai SKD 2018 yang memenuhi ambang batas masih dalam pembahasan.
"Untuk peserta P1TL, Panselnas (panitia seleksi nasional) masih memformulasi kebijakan yang tepat untuk mereka," kata Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/10/2019).
Menurut dia, kebijakan tersebut akan diumumkan akhir Oktober tahun ini.
"(Kebijakan) kemungkinan akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman penerimaan CPNS pada akhir Oktober," ujar Ridwan.
Kendati demikian, Ridwan belum dapat memastikan hasil akhir kebijakan berlaku seperti apa.
"Sampai saat ini penjelasannya hanya seperti itu. Saya belum tahu hasil finalnya," tuturnya.
Sebagai tambahan informasi, pemerintah menentukan nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2018 melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 37 Tahun 2018.
Nilai ambang batas merupakan nilai minimal agar peserta dapat lolos ke tahap berikutnya.
Nilai setiap tes per jalur seleksi pun berbeda, ini daftarnya:
1. Jalur Umum
Nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 143
Nilai Tes Intelegensi Umum (TIU): 80
Nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 75
2. Cumlaude dan Diaspora
Nilai kumulatif: paling sedikit 298
Nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP): -
Nilai Tes Intelegensi Umum (TIU): paling rendah 85
Nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): - 
3. Penyandang disabilitas
Nilai kumulatif: paling sedikit 260
Nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP): -
Nilai Tes Intelegensi Umum (TIU): Serendah-rendahnya 70
Nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): -
4. Putra-putri Papua dan Papua Barat
Nilai kumulatif: paling sedikit 260
Nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP): -
Nilai Tes Intelegensi Umum (TIU): paling sedikit 60
Nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): -
5. Tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari Eks Honorer Kategori II
Nilai kumulatif: paling sedikit 260
Nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP): -
Nilai Tes Intelegensi Umum (TIU): paling sedikit 60
Nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK):
6. Olahragawan berprestasi
Nilai kumulatif: -
Nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP): -
Nilai Tes Intelegensi Umum (TIU): -
Nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): -
7. Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang
Nilai kumulatif: paling sedikit 298
Nilai Tes Intelegensi Umum (TIU): 80
Nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): -
8. Petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan, dan penjaga tahanan
Nilai kumulatif: paling sedikit 260.


Yuk Sukses Bersama HNI HPAI, klik Daftar dibawah ini;
0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Kunci Jawaban 3.3 Shifting Paradigm Pendidikan Islam lnklusif - Bagian 3 - Pelatihan Pembelajaran Inklusif pada Madrasah - Pintar Kemenag

  السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi Bani ....

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI