Breaking News

31 Oktober 2019

Kemenag Akan Gelar Pelatihan Imam Masjid

Menteri Agama Jenderal (Purn) Fachrul Razi saat memberikan sambutan dan arahan pada acara Lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid (fo
Jakarta --- Kementerian Agama akan menggelar pelatihan bagi Imam Masjid.
“Dalam waktu dekat kita akan membuat pelatihan-pelatihan para imam masjid, yang bekerjasama dengan Ormas-ormas seperti Nahdhatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas lainnya,” kata Menag Jenderal (Purn) Fachrul Razi usai membuka Lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid, di Hotel Best Western, Manggadua, Jakarta Pusat, Rabu (30/10).
Pelatihan ini dianggap penting, bagi Menag Jenderal (Purn) Fachrul Razi, untuk menambah pengalaman, keilmuan dan wawasan para imam masjid di Indonesia, agar terus dapat memberikan syiar dan dakwah rahmatan lil alamin kepada masyarakat.
“Para imam juga harus ditanamkan nilai-nilai Pancasila yang cinta Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu tentunya penguasaan keislaman,” kata Menag Jenderal (Purn) Fachrul Razi.
Selain itu, lanjut Menag Jenderal (Purn) Fachrul Razi, seorang imam masjid atau saat memberikan khutbah dalam doanya kiranya dapat menggunakan bahasa Indonesia selain juga bahasa Arab. Karena tidak semua warga masyarakat atau jamaah paham dengan bahasa Arab. Jika ada disisipkan bahasa Indonesia, doanya lebih dapat dimengerti jamaah.
“Dalam berdoa gunakan juga bahasa Indonesia agar umat dan masyarakat mengerti, karena tidak semua umat, warga bangsa ini mengerti bahasa Arab,” kata Menag Jenderal (Purn) Fachrul Razi.
Bagi Menag, para imam masjid juga harus mempunyai wawasan bahwa masjid juga bisa sebagai tempat kegiatan-kegiatan sosial-ekonomi-budaya.
Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin (Foto: FKusuma)
Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin juga menyetujui bahwa akan diadakan pelatihan-pelatihan bagi para imam masjid. Pelatihan itu untuk mengembangkan wawasan para imam masjid selain ilmu keislaman juga membentuk jiwa nasionalisme.
“Pada umumnya pengelolaan masjid berhubungan dengan pengaturan alokasi dana untuk biaya operasional kegiatan masjid. Umumnya kegiatan masjid selama ini yang dipahami tak jauh dari kegiatan salat. Padahal bisa lebih luas, misalnya, pengajian atau pesantren kilat,” kata Muhammadiyah Amin.
Selain itu juga, masjid bisa digunakan untuk kegiatan sosial macam pendidikan keterampilan, pemeliharaan dan perawatan kesehatan, apalagi pengembangan keilmuan yang non agamawi, jarang jadi pilihan di kebanyakan dari 741 ribu masjid di seluruh Indonesia.
Penulis : M Arif
0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Dana BOS dan PIP Pesantren Cair, Tahap I Rp220 Miliar

  Direktur PD Pontren Waryono Abdul Ghafur السلام عليكم و رحمة الله و بركاته بسم الله و الحمد لله اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله  و...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI